Garut (Antaranews Jabar) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pembangunan sarana olah raga (SOR) di kawasan Ciateul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sudah dikembalikan ke kas negara.

"Kerugian negara itu sudah kami kembalikan, totalnya Rp700 juta," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Jumat.

Ia mengatakan, BPK menemukan dua item yakni pekerjaan fisik yang terlaksana pada pembangunan "sport hall" senilai Rp491 juta dan item kedua yakni pekerjaan struktur beton tidak sesuai spesifikasi.

Untuk kerugian negaranya, kata dia, tidak mencapai Rp5 miliar seperti yang dikabarkan selama ini, melainkan hanya kerugian pada dua item tersebut. "Bukan Rp5 miliar, pengembalian itu terdiri dari dua item," kilahnya.

Ia mengungkapkan kecewa dengan pembangunan SOR Ciateul di Kecamatan Tarogong Kidul yang ditangani oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut, karena selama tiga tahun ini belum juga selesai.

Tahun pertama pembangunan pada 2016, kata dia, baru 23 persen anggaran yang terserap, tahun kedua hanya 52 persen, sedangkan tahun ketiga saat ini belum ada anggaran yang diserap untuk proyek tersebut.

"Prosesnya SOR belum beres, makanya tahun kedua dialihkan dari Dispora ke PUPR, eh di PUPR tidak beres," ujarnya.

Terkait kasus pembangunan SOR Ciateul itu sedang diselidiki oleh kepolisian, Bupati Garut menyatakan siap untuk mengikuti proses penanganan hukumnya. "Nanti akan kami lihat, kami ikuti saja prosesnya," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Garut sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul, selama ini polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari jajaran Dispora Kabupaten Garut.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018