Bandung (Antaranews Jabar) - Pengacara lima terdakwa kasus pengeroyokan Haringga Sirla yakni S (16), AR (15), TD (17), AF (16) dan N (17), Dadang Sukmawijaya, meminta agar hakim memberikan hukuman berupa pembinaan.

"Memohon kepada pengadilan dilakukan pembinaan di masjid tempat tinggal mereka dan yang sekolah tetap sekolah, sementara yang tidak masuk (sekolah) ke balai pelatihan kerja," ujar Dadang ditemui usai persidangan dengan agenda pledoi atas tuntutan jaksa, Senin.

Dadang mengatakan, permintaan itu berdasar pada status empat terdakwa yang masih sekolah dan di bawah umur. Sementara AR yang putus sekolah diminta agar dikirim ke balai pelatihan kerja demi masa depannya.

Bagi keempat terdakwa yang masih sekolah, Dadang meminta agar hukuman yang diberikan tidak berupa kurungan penjara namun menjalani pembinaan di masjid sekitar kediamannya.

Pembinaan di masjid yang diajukan berupa wajib mengikuti shalat berjamaah di masjid tempat tinggalnya pada waktu maghrib dan isya, serta membersihkan masjid pada Sabtu dan Minggu.

"Ini kita lakukan karena yang berstatus siswa harus bersekolah," kata dia.

Menurut Dadang pledoi yang dibacakan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) sistem peradilan anak. Rekomendasi ini wajib menjadi pertimbangan hakim memberikan putusan.?

"Rekomendasi sifatnya ini wajib oleh hakim dijadikan pertimbangan dalam putusan, hakim harus bersikap melaksanakan undang-undang jangan ragu memutus yang berkaitan anak-anak," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melur Kimaharandika menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan awal, yakni rata-rata hukuman penjara empat tahun.

Tuntutan ini telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak sehingga bisa diputus hukuman penjara.

"Tuntutan penjara ini mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan anak itu adalah kekerasan, kemudian perbuatan itu membahayakan masyarakat, perbuatan itu juga merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman yang berat. Bahkan menyebabkan orang lain meninggal," kata dia.

Usai agenda pledoi, pada Selasa (6/11) diagendakan sidang vonis bagi lima terdakwa tersebut, dan JPU berharap hakim dapat memutuskan hukuman seadil-adilnya.

"Mudah-mudahan, saya berharap putusan terbaik dari majelis hakim. Intinya majelis hakim semoga sepakat dengan yang kami tuntut," kata dia.

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018