Cirebon (Antaranews Jabar) - Pemerintah telah menyesuaikan tarif Tol Kanci-Pejagan pada 23 Oktober 2018 mulai pukul 00.00 WIB, dimana dari lima golongan kendaraan ada yang naik dan juga turun.

"Penyesuaian tarif berlaku pada tanggal 23 Oktober, ada yang naik dan juga turun," kata Kasie Pengumpulan Tol Kanci-Pejagan, Uum Jumaedi di Cirebon, Rabu.

Dia menjelaskan semula tarif masuk tol itu sesuai dengan golongan kendaraan yang ada. Dan saat ini hanya ada tiga tarif untuk lima golongan kendaraan.

Dimana golongan kendaraan I, tarifnya untuk saat ini yaitu Rp29 ribu yang semula hanya Rp24 ribu. Kemudian untuk golongan kendaraan II dan III digabung dengan tarif Rp43.500.

"Sebelum digabung, golongan kendaraan II tarifnya Rp36 ribu dan untuk III Rp48 ribu, ini ada kenaikan juga penurunan," ujarnya.

Kemudian untuk golongan kendaraan IV dan V, tarifnya saat ini lanjut Uum, yaitu Rp58 ribu. Dulu sebelum penyesuaian untuk golongan IV Rp60 ribu dan tarif golongan V Rp72 ribu.

Dia menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif tol Kanci -Pejagan bertujuan untuk menarik daya masuk kendaraan luar kota ke ruas tol.

Selain itu, untuk mengakomodir perusahaan otomotif ekspedisi yang mengeluhkan tingginya tairf tol.?

Uum mengaku adanya penuruna tarif tol untuk kendaraan besar, diprediksi akan semakin banyak yang masuk ke Tol Kanci-Pejagan, dampaknya beban pemeliharaan jalan akan bertambah.

"Ada dilema penyesuaian tarif ini. Efeknya pada beban pemeliharaan jalan, tetapi akan kami siasati," katanya.
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018