Garut (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, siap mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyimpangan seksual Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang selama ini meresahkan masyarakat Garut.

"Perda itu payung hukum Satpol PP untuk merazia LGBT," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan, Kabupaten Garut sempat dihebohkan dengan kemunculan grup "gay" di media sosial Facebook.

Pemerintah daerah, lanjut dia, telah berupaya menindaklanjuti keberadaan grup tersebut sebagai komitmen pemerintah menangani masalah LGBT.

"Kita berikan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya LGBT," katanya.

Ia menyampaikan, perda yang sudah dimiliki Pemkab Garut itu meliputi penanganan masalah kemaksiatan termasuk prostitusi.

Kegiatan LGBT, lanjut dia, dapat terjerat dalam perda tersebut yaitu point pelacuran yang salah satunya penyuka sesama jenis.

"Di sana ada point pelacuran, ya salah satunya sesama jenis," katanya.

Ia mengungkapkan, keberadaan penyimpangan seksual seperti "gay" ada di Garut, dan pemerintah terus berupaya untuk mengatasi keberadaan mereka.

Salah satunya, lanjut dia, pemerintah daerah terus mendorong Satpol PP untuk meningkatkan operasi dan menjalankan Perda Anti Perbuatan Maksiat itu.

"Saya kira Satpol PP bersama polisi bahkan TNI juga rutin melakukan razia ke tempat-tempat yang kita telah awasi sebelumnya," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018