Bandung (Antaranews Jabar) - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, menggantikan Neneng Hassanah Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan pembangunan kawasan terpadu, Meikarta.

Penyerahan surat Menteri Dalam Negeri RI dan formulir berita acara Gubernur Jawa Barat, terkait hal penugasan Wakil Bupati Bekasi sebagai Plt Bupati Bekasi, diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul kepada Eka Supria Atmaja, di Ruang Malabar Gedung Sate Bandung, Kamis.

Usai menyerahkan surat tersebut, Wagub Jawa Barat berpesan kepada Eka Supria Atma agar menghindari segala bentuk tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi.

"Harus diingat bahwa aturan yang dibuat itu untuk membebaskan kita dan untuk memudahkan kita. Patuhi aturan yang ada, kita ini harus menjalankan tugas yang ada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Wagub Uu.

Selain itu, pihaknya juga berpesan agar Plt Bupati Bekasi mampu menjaga kebersamaan dalam melaksanakan roda pemerintahan di daerahnya.

"Tugas seorang bupati ada tiga, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ini tak akan bisa berjalan dengan baik tanpa kebersamaan dengan seluruh elemen masyarakat dan forkominda. Jadi harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.

Pihaknya berharap Plt Bupati Bekasi bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan kedepannya tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Harapan kami tidak ada lagi, kita harus semakin hati-hati, semakin waspada," kata dia.

 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018