Garut (Antaranews Jabar) - Satuan Lalu Lintas Polres Garut mengamankan dua unit mobil nomor polisi plat merah yang diduga palsu dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan hingga akhirnya disita karena disinyalir ada pelanggaran pidana.

"Ada kendaraan plat merah yang kita amankan, karena sampai sekarang ini tidak bisa menunjukan STNK-nya," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekspose hasil penindakan tilang kendaraan di Markas Polres Garut, Selasa.

Ia menuturkan, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Garut menggelar operasi tertib berlalu lintas selama 23 September sampai 14 Oktober 2018 di sejumlah tempat Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hasil operasi itu, kata dia, salah satu kasusnya menemukan dua unit kendaraan roda empat berplat merah yang dicurigai ada pelanggaran hukum Undang-undang Lalu Lintas.

"Kita amankan dulu untuk diselidiki lebih lanjut apakah ada pelanggaran pidananya atau tidak," katanya.

Ia menyebutkan, mobil dinas yang disita polisi yakni Toyota Avanza berplat nomor Z 320 D, pengendara mobil tersebut tidak bisa menunjukkan surat kendaraan.

Selain itu, lanjut dia, petugas mengamankan mobil Honda Brio milik SMKN 8 nomor polisi D 1464 JBR yang diduga plat merah palsu.

"Mobil Brio itu tidak bisa menggunakan nomor dinas, seharusnya plat hitam," kata Budi didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Rizky Adi Saputra.

Ia menyampaikan, selain menyita mobil berplat merah, ada juga dua unit mobil yang dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Garut karena diduga hasil pencurian.

"Ada yang ditangani Reskrim untuk pendalaman," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018