Bandung (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat akan menertibkan aset barang milik daerah di kawasan RW 11 Tamansari, sebagai upaya menyelesaikan pembangunan rumah deret yang hingga saat ini masih berpolemik.
"Secara hukum kepemilikannya sudah dilengkapi banyak bukti-bukti Pemkot yang punya," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, saat menggelar rapat koordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah di Mapolrestabes Bandung, Rabu (10/10).
Pembangunan rumah deret di Tamansari awalnya digulirkan oleh wali kota sebelumnya, Ridwan Kamil. Namun pembangunannya tak kunjung dimulai akibat adanya penolakan warga.
Kasusnya pun menggantung hingga Ridwan Kamil menduduki kursi Gubernur Jawa Barat, sementara Wali Kota Bandung dijabat Oded M. Danial yang sebelumnya juga mendampingi Emil.
Oded mengatakan perkembangan terakhir dari masalah ini masih ada kekurangan yang harus diselesaikan. Misalnya seperti sertifikat yang tengah diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Secara hukum, kata Oded, kepemilikannya sudah banyak bukti-bukti yang menyatakan tanah di kawasan bakal pembangunan rumah deret itu merupakan milik Pemkot Bandung.
"Kami meminta tim agar melengkapi berbagai celah kekurangan baik secara hukum maupun sosial. Saya serahkan ke tim untuk melakukan rapat lagi. Saya hanya menangani kebijakannya saja," kata dia.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan menjelaskan, penertiban aset yang dimaksud karena Pemkot Bandung memiliki aset di lokasi bakal pembangunan rumah deret. Saat ini, lahan tersebut masih diduduki pihak lain.
"Kami rencananya membuat rumah deret di atas lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Saat ini ada sebagian yang masih dikuasai pihak lain. Makanya kami akan menertibkan asetnya terlebih dahulu," kata dia.
Terkait pembuatan sertifikat tanah, kata Dadang, saat ini sedang diajukan ke BPN. Tapi ada persyaratan pembuatan sertifikat itu bisa diproses ketika lahannya dikuasai pemohon. Sementara saat ini masih ada empat rumah yang dikuasai pihak lain.
Untuk detail teknis penertiban aset, menurutnya akan ada pertemuan lanjutan dengan semua pihak terkait. Termasuk membahas mengenai bentuk dan waktu penertibannya.
"Kami pun akan bermediasi dengan masyarakat yang belum bersepakat sesuai dengan arahan pimpinan kepada DPKP3. Kami sedang menyusun untuk menjadwalkannya. Saya kira harus secepatnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Secara hukum kepemilikannya sudah dilengkapi banyak bukti-bukti Pemkot yang punya," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, saat menggelar rapat koordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah di Mapolrestabes Bandung, Rabu (10/10).
Pembangunan rumah deret di Tamansari awalnya digulirkan oleh wali kota sebelumnya, Ridwan Kamil. Namun pembangunannya tak kunjung dimulai akibat adanya penolakan warga.
Kasusnya pun menggantung hingga Ridwan Kamil menduduki kursi Gubernur Jawa Barat, sementara Wali Kota Bandung dijabat Oded M. Danial yang sebelumnya juga mendampingi Emil.
Oded mengatakan perkembangan terakhir dari masalah ini masih ada kekurangan yang harus diselesaikan. Misalnya seperti sertifikat yang tengah diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Secara hukum, kata Oded, kepemilikannya sudah banyak bukti-bukti yang menyatakan tanah di kawasan bakal pembangunan rumah deret itu merupakan milik Pemkot Bandung.
"Kami meminta tim agar melengkapi berbagai celah kekurangan baik secara hukum maupun sosial. Saya serahkan ke tim untuk melakukan rapat lagi. Saya hanya menangani kebijakannya saja," kata dia.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan menjelaskan, penertiban aset yang dimaksud karena Pemkot Bandung memiliki aset di lokasi bakal pembangunan rumah deret. Saat ini, lahan tersebut masih diduduki pihak lain.
"Kami rencananya membuat rumah deret di atas lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Saat ini ada sebagian yang masih dikuasai pihak lain. Makanya kami akan menertibkan asetnya terlebih dahulu," kata dia.
Terkait pembuatan sertifikat tanah, kata Dadang, saat ini sedang diajukan ke BPN. Tapi ada persyaratan pembuatan sertifikat itu bisa diproses ketika lahannya dikuasai pemohon. Sementara saat ini masih ada empat rumah yang dikuasai pihak lain.
Untuk detail teknis penertiban aset, menurutnya akan ada pertemuan lanjutan dengan semua pihak terkait. Termasuk membahas mengenai bentuk dan waktu penertibannya.
"Kami pun akan bermediasi dengan masyarakat yang belum bersepakat sesuai dengan arahan pimpinan kepada DPKP3. Kami sedang menyusun untuk menjadwalkannya. Saya kira harus secepatnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018