Bandung (Antaranews Jabar) - Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan tidak lolos menjadi komisioner KPU Jawa Barat periode 2018-2023, yakni Deden Nurul Hidayat melayangkan protes atas keputusan tersebut.

Rencananya, Deden Nurul Hidayat dan sejumlah calon anggota Komisioner KPU Jawa Barat akan mengajukan gugatan terhadap Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jawa Barat dan KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Pada tanggal 31 Juli ditetapkan lolos calon anggota KPU Jabar 14 besar. Tapi ketika tanggal 14 September 2018 saya hendak melakukan fit and proper test di Hotel Papandayan Bandung, saya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI," kata Deden Nurul Hidayat ketika dihubungi melalui telepon, Senin.

Deden mengatakan saat hendak menjalani fit and proper test, dua komisioner KPU RI membuka agenda dan menyatakan penundaan fit and proper test tersebut.

"Kami tidak tahu alasan penundaan fit and proper test tersebut dan pada tanggal 20 September 2018 nama saya dan total ada enam nama yang dinyatakan tidak lolos menjadi calon anggota komisioner KPU Jawa Barat," kata dia.

Dirinya mengaku keberatan dengan keputusan tersebut dan menilainya sebagai sebuah ironi.

"Ini ironi, orang ditetapkan malah jadi tidak ada. Saya pikir ada kedzoliman, maka langkah kami menuntut timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jawa Barat, Muradi, menyikapi hal tersebut pihaknya mempersilakan Deden Nurul Hidayat mengajukan gugatan hukum kepada PTUN dan DKPP karena dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jawa Barat.

"Boleh saja (mengajukan gugatan terhadap timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP)," kata Muradi.

Namun, kata dia, jika Deden Nurul Hidayat mengugat tim seleksi ke PTUN maka hal tersebut salah alamat karena tim seleksi bukan objek hukum.

"Pertama yang objek hukum itu KPU, timsel bukan objek hukum jadi kalau menggugat timsel itu salah alamat," kata Muradi.

Menurut dia, Deden Nurul Hidayat dan lima orang lainnya dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jawa Barat karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

"Saya merasa kita dari timsel, sudah maksimal sudah seobjektif mungkinnya salam menjalani tugas kewajiban kita. Jadi ketika bakal ada gugatan boleh saja," kata dia.
 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018