Cianjur (Antara)- KPU Cianjur, Jawa Barat, mencoret 9.810 pemilih ganda hasil pencermatan dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga DPT Pemilu 2019 Cianjur menjadi 1.655.729 pemilih.

Komisioner KPU Cianjur, Kusnadi di Cianjur Kamis, usai rapat pleno penetapan DPT hasil pencermatan, mengatakan pencoretan 9.810 pemilih ganda berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Rapat pleno perubahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan data ganda dari Bawaslu Cianjur, sebanyak 30.112 pemilih. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ucapnya.

Disdukcapil diminta untuk melakukan pencermatan dengan meng-"croscek" by name, by address dan by NIK", apakah terdata dalam "data base" kependudukan atau tidak.

Setelah dilakukan croscek baru diketahui mana yang sebenarnya dan ditemukan data ganda sebanyak 9.810 pemilih hasil verifikasi Disdukcapil. Temuan data pemilih ganda akibat kesalahan dibagian teknis.

"Aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) ternyata belum bisa menyortir data pemilih yang sama. Aplikasi Sidalih tidak dapat memprotek atau menolak, saat di-`upload`, aplikasi tidak dapat menolak meskipun datanya ganda," tuturnya.

Sedangkan proses pencermatan DPT waktunya terlalu singkat, sehingga pihaknya baru menerima indikasi data ganda Rabu (12/9)."Ada perubahan lagi atau tidak tinggal menunggu DPT secara nasional," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Cianjur?Hadi Dzikri Nur, mengatakan pihaknya menemukan 30.112 pemilih ganda yang sudah dilaporkan ke KPU Cianjur dan langsung direspon, bahkan data untuk satu nama lebih dari empat.

"Faktanya ada pemilih yang sama tiga hingga empat nama. Sehingga kalau dikurangi jumlahnya bisa mencapai 15 ribu orang. Kami tahu ini bukan kesalahan yang disengaja tapi kesalahan teknis," imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan respon cepat dan sama-sama melakukan pencermatan ulang, dapat dihasilkan DPT yang mendekati sempurna.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018