Bandung (Antaranews Jabar) - Sebanyak 549 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terdampak pembangunan kereta api jalur ganda Bogor-Sukabumi akan menerima uang santunan dari pemerintah.

"Keputusan gubernur terkait uang santunan untuk warga terdampak pembangunan `double track` Kereta Api Sukabumi-Bogor sudah ditandatangani, jadi tinggal disalurkan saja," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, di Gedung Sate Bandung, Senin.

Menurut dia, jumlah warga terdampak yang diberi santunan tersebut diputuskan berdasarkan hasil kinerja tim penanganan dampak sosial terhadap rencana pembangunan Kereta Api Jalur Ganda Sukabumi-Bogor.

Ke-549 KK tersebut berada di Desa Cigombong Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor sebanyak 11 KK, kemudian di Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor sebanyak 127 KK.

Selain itu di Desa Benda Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi sebanyak 181 KK, Desa Tenjo Ayu Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi sebanyak 107 KK dan Desa Cicurug Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi sebanyak 123 KK.

Iwa yang juga menjadi ketua tim terpadu pembangunan infrastruktur tersebut mengatakan perkembangan pembangunan Kereta Api Jalur Ganda Sukabumi-Bogor, khusus untuk fase satu tahap satu sudah mencapai 4,5 km dari total 7,5 km.

Ia mengatakan pembangunan kereta api jalur api Bogor Sukabumi yang berada di kawasan Cicurug-Cigombong fase pertama sepanjang 7,5 km ditargetkan rampung tahun ini.

Ia mengatakan pentingnya pembangunan?kereta api jalur ganda tersebut sebagai program strategis nasional.

Proyek tersebut, katanya, bukan hanya merealisasikan arahan dari Presiden RI, melainkan juga menyediakan sarana transportasi orang dan barang di daerah Cicurug hingga Cigombong.

"Kemudahan dan percepatan transportasi barang dan orang ini, dapat berdampak signifikan pada peningkatan ekonomi masyarakat Cicurug dan Cigombong," katanya.

 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018