Garut (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang pemuda yang menganiaya aparatur Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di rumah sakit.

"Jajaran anggota kami berhasil menangkap pelaku pembacokan tanggal 20 Agustus malam," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, tersangka inisial YU (34) menganiaya korban Mutpa (52). Keduanya masih ada ikatan keluarga. Tersangka menganiaya korban menggunakan kapak hingga korban luka di bagian kepala.

Pelaku, lanjut Kapolres, menjalankan aksinya secara tiba-tiba ketika korban baru keluar kantor desa, selanjutnya pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam keadaan luka parah.

"Setelah kejadian itu, kami kerahkan Resmob Polres Garut dan Polsek Sukawening, selama tujuh hari tujuh malam akhirnya pelaku kami amankan," katanya.

Pelaku diamankan di salah satu rumah warga daerah Sukawening tanpa melawan.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, tersangka menganiaya korban karena kesal dan sering mengejek serta berucap kasar sehingga membuat tersangka sakit hati.

"Motifnya karena kesal, bahkan ada dugaan hak-haknya (harta) dipakai, pelaku juga sering berkata kasar, di sana korban merasa dendam," katanya.

Pelaku ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum dan dijerat pasal penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman tersangka ini maksimal 15 tahun penjara," katanya.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018