Bandung (Antaranews Jabar) - Pedagang bendera merah putih dan umbul-umbul untuk menyambut HUT ke-73 RI tahun 2018 mulai bermunculan di Kota Bandung, Jawa Barat, namun mereka menjual barang dagangannya di trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Pedagang bendera merah putih yang berjualan di trotoar bisa ditemui di Jalan Laswi, Jalan Surapati Kota Bandung, kawasan Kantor Pajak Soreang, Ngamprah, Kabupaten Bandung, dan kawasan Gedung Pusdai Jawa Barat.

Salah seorang pedagang bendera merah putih di kawasan Kantor Pajak Soreang, Ngamprah, Kabupaten Bandung, Ade, Kamis, mengatakan alasan dirinya berjualan bendera di trotoar karena tidak ada lagi tempat untuk berjualan.

"Kenapa (jualan) di trotoar soalnya enggak ada tempat lain buat jualan, sama biar banyak yang lihat jadi pada beli," kata Ade.

Selain itu, lanjut Ade, alasan lain mengapa dirinya berjualan di trotoar karena lokasi tersebut karena tidak terpantau oleh aparat terkait dan preman.

"Di tempat yang sebelumnya banyak tibum (Satpol PP) dan enggak ada yang malak (preman)," ujar dia.?

Pedagang bendera merah putih lainnya di Kota Bandung, Maman, mengatakan alasan ia berjualan di trotoar karena strategis.

"Ini bukan pertama kali saya jualan bendera untuk 17 Agustusan, sebelumnya saya jualan juga di Antapani dan kenapa di trotoar karena gampang untuk menarik pembeli," ujar Maman yang berjualan di Jalan Surapati Kota Bandung.

Dirinya mengaku was-was jika suatu waktu Satpol PP mengamankan barang dagangannya. "Kalau takut dirazia mah pasti ada, saya tahu ini salah tapi gimana lagi. Kalau sewa tempat ngak ada uangnya," kata dia.

Menyikapi banyaknya pedagang bendera yang berjualan di trotoar, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Taspen Effendi menegaskan hal tersebut tindakan salah atau menyalahi aturan yang ada.

"Berjualan bendera di trotoar membuat hak pejalan kaki diambil oleh para pedagang bendera. Menurut Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan, hal seperti itu tidak boleh dilakukan," kata dia.

"Terlebih jika pedagang mengikat dagangannya ke pohon-pohon dan tiang listrik," lanjut Taspen.

Pihaknya juga meminta para pedagang untuk tidak berjualan di zona merah dan kuning di Kota Bandung dan jika mereka tetap berjualan maka akan ditindak tegas.

"Bila ada yang membandel, akan ada Kanit khusus yang akan mengeksekusi. Kita juga mengerahkan mojang-mojang Bandung untuk ikut terjun langsung, memberikan sosialisasi tentang peraturan di Kota Bandung," katanya.


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018