Bandung (Antaranews Jabar) - Jaksa penuntut umum menolak seluruh pembelaan terdakwa pembunuh Komando Brigade Persis, Prawoto, yakni Asep Maftuh, dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.

"Dengan memperhatikan materi pokok pembacaan pledoi yang diajukan penasihat hukum, intinya kami menolak apa yang disampaikan pengacara," ujar jaksa Eddi.

Eddi mengatakan, jaksa tetap pada tuntutannya yaitu meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 6,6 tahun penjara.

Asep Maftuh dituntut 6,6 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penganiayaan yang berujung kematian Prawoto dipicu marahnya terdakwa kepada korban yang mengurus tanah tempatnya tinggal. Terdakwa merasa tidak terima dengan sikap korban. Terdakwa melempari rumah korban dengan tanah kemudian ditegur oleh korban.

Tak terima ditegur, terdakwa yang sudah membawa pipa besi langsung memukulkannya ke dinding rumah korban. Melihat itu, korban langsung keluar dan lari. Namun langsung dikejar oleh terdakwa sambil membawa pipa besi.

Korban kemudian jatuh di pinggir warung dengan posisi terduduk menyandar tembok. Terdakwa langsung menghantamkan pipa besi ke kepala dan wajah korban namun sempat ditangkis.

Terdakwa terus memukul ke arah kening dan kepala korban sehingga mengalami luka sobek dan terbuka di beberapa bagian, termasuk tangan kanan. Sempat dilarikan ke rumah sakit, korban mengembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 16.00 WIB.

Eddi menjelaskan, segala pernyataan penasihat hukum yang menyebut ada kesalahan dalam penerapan pasal, sudah dibuktikan di proses persidangan, sehingga meminta hakim melanjutkan ke proses putusan.

"Oleh karena itu, lanjutkan ke tahap putusan," ujarnya. 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018