Cianjur (Antaranews Jabar)- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cianjur, Jawa Barat, tetap memberikan sanksi terhadap oknum guru pelaku melakukan pungutan liar (Pungli) kendati sudah mengembalikan uang kepada orang tua murid yang tertipu. ?

Kepala Disdikbud Cianjur, Cecep Sobandi, Selasa, mengatakan, sudah menginstruksikan oknum guru yang melakukan Pungli agar mempertanggungjawabkan perbuatannya, kendati telah mengembalikan uang yang sudah dipunggut.

"Kedua oknum guru tersebut sudah diperintahkan untuk mengembalikan uang yang diterima dari orangtua murid, baik anaknya tidak lolos ataupun lolos ke SMP Negeri I Cianjur," katanya.?

Orang tua murid yang sudah menerima uangnya diharapkan melaporkan ke Disdikbud.

Anak mereka yang tidak lolos sudah dibantu untuk masuk ke sekolah lain.

Dia memastikan, meskipun telah mengembalikan uang dan siswa sudah masuk ke sekolah lain, tetapi oknum guru tersebut akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Kepala sekolah menerima teguran, baik berupa lisan ataupun tertulis.

"Kepala sekolah sifatnya teguran agar lebih tegas dalam mengawasi para guru, sedangkan oknum guru ada sanksi lain atas tindakannya," kata Cecep.

Bahkan, pihaknya saat ini, masih menyelidiki oknum lainnya di SMPN I yang dicurigai turut terlibat dalam Pungli dengan dalih dapat meloloskan siswa karena oknum guru SD N 1, Jenab tidak melakukan hal tersebut tanpa ada oknum lain.

"Kami akan memberikan sanksi yang sama terhadap oknum lainnya di SMPN I karena diduga turut di sekolah tersebut," ujar Cecep. 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018