Cirebon  (Antaranews Jabar) - Perusahaan pergadaian swasta yang berada di Wilayah Cirebon, Jawa Barat, belum ada yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk itu sebelum tanggal 29 Juli 2018 semua harus  mendaftar.

"Belum ada pergadaian swasta terdaftar atau berizin yang berasal dari Wilayah Cirebon," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Muhamad Lutfi di Cirebon, Selasa.

Untuk itu kata Lutfi, diimbau agar pergadaian swasta segera berkoordinasi dengan Kantor OJK Cirebon dan memanfaatkan momentum relaksasi peraturan melalui mekanisme pendaftaran sebelum dinyatakan berizin.

Menurut dia, mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan.

Serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.

Selanjutnya setelah memperoleh pendaftaran dari OJK, lanjut Lutfi, pelaku usaha gadai wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. 

"Pada proses perizinan, mulai berlaku ketentuan bentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi dan ketentuan permodalan 500 juta untuk lingkup Kota/Kabupaten dan 2,5 miliar untuk lingkup Provinsi," ujarnya.

Bagi pelaku usaha gadai, pemenuhan peraturan ini diharapkan akan dapat menghindarkan pelaku usaha dari permasalahan perizinan atau legalitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memudahkan menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Lutfi menambahkan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016  tentang  Usaha Pergadaian  yang diundangkan pada tanggal  29  Juli  2016.

OJK kembali mengingatkan bahwa pergadaian swasta yang telah beroperasi sebelum adanya POJK tersebut harus mengajukan pendaftaran kepada OJK sebelum 29 Juli 2018. 

"Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," katanya.

"Peraturan ini juga memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian," kata Lutfi. 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018