Cirebon (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat telah memeriksa lima saksi terkait kehilangan surat suara untuk enam TPS sebanyak 2.467 di Desa Danamulya.

"Mengenai surat suara yang kemarin di Desa Danamulya kami sudah melakukan langkah-langkah dengan mengundang beberapa saksi," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, di Cirebon, Kamis.

"Yang sudah kami lakukan pemeriksaan ada lima orang saksi dari PPK, bagian logistik dan dari PPS juga dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, kata Suhermanto, adalah upaya untuk mengetahui ada tidak suatu perkara dihilangkan surat suara tersebut.

Dikhawatirkan kehilangan surat suara di Desa Danamulya, kata Suhermanto, merupakan kesalahan administrasi maupun pendistribusian yang keliru.

"Atau mungkin permasalahan administrasi atau kekeliruan dalam pendistribusian dan sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman," katanya pula.

Suhermanto menegaskan akan mendalami bagaimana perkara ini dan apakah ada pidananya atau mungkin kesalahan administrasi saja.

Pada Rabu (27/6) kemarin lima saksi sudah diperiksa, dan ketika dilakukan pemeriksaan ada beberapa orang harus kembali lagi melakukan pekerjaannya.

"Kami masih pemeriksaan saksi-saksi dan kemarin juga ada yang harus kembali lagi untuk pengiriman kotak surat suara," katanya.

"Kami akan dalami bagaimana perkara ini dan apakah ada pidananya atau mungkin kesalahan administrasi," kata Suhermanto.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018