Cianjur (Antaranews Jabar) - Panwaslu Cianjur, Jawa Barat masih membahas terkait video adegan yang dilakukan petugas KPPS saat menjelaskan cara pencoblosan yang diduga mengarahkan pemilih pada satu pasangan calon.

Ketua Panwaskab Cianjur Hadi Dzikri Nur, di Cianjur, Kamis, mengatakan sebelum viral video itu, pihaknya telah mendapat laporan terkait masalah tersebut dan telah mengecek ke lokasi kejadian.

"Kami langsung membahas masalah tersebut dengan tim sentra Gakkumdu agar dapat diketahui apakah masuk ranah pidana pemilu atau tidak," katanya.

Setelah dilakukan pembahasan apakah pelanggaran yang dilakukan ketua KPPS masuk ranah pidana pemilu, pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Kalau tidak masuk ranah pidana pemilu, kasus ini akan diserahkan kembali ke panwascam setempat," katanya.

Pihaknya membenarkan selama hari H, banyak ditemukan pelanggaran namun pelanggaran tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

"Contoh kasus di Lapas Kelas II B Cianjur jumlah surat suara kurang dari DPT, meski demikian warga binaan tetap dapat menyalurkan hak pilihnya karena anggota KPPS di sana keliling ke TPS terdekat untuk mencari surat suara sisa," katanya pula.

Di Kecamatan Pacet terjadi pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan ketua KPPS merangkap sebagai saksi dari salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Video berdurasi satu menit lebih yang viral di media sosial itu, memperlihatkan anggota KPPS di Desa Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi sedang memberikan surat suara yang terlipat dibuka dan menunjuk foto salah satu pasangan calon.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018