Cianjur (Antaranews Jabar)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, memberikan teguran terhadap PT Pou Yuen Indonesia (PYI) karena melakukan perekrutan di luar komitmen kerjasama yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Cianjur, Dwi Ambar Wahyuningtyas di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya mendapati informasi beberapa hari lalu beredar perekrutan yang dilaukan PT PYI melalui kantor pos.

"Kami baru tahu setelah banyak yang datang untuk membuat kartu kuning atau AK 1, mereka menujukan pembuatan kartu tersebut untuk melamar ke PT PYI," tambahnya.

Hal tersebut merupakan tindakan di luar komitmen yang sudah dibuat karena PYI dengan Disnakertrans sudah membuat kerjasama terkait penerimaan tenaga kerja harus melalui penyelenggaraan bersama dan mendahulukan tenaga kerja lokal.

Pihaknya menyangkan kegiatan tersebut karena PYI belum menuntaskan penerimaan tenaga kerja yang sudah memasukan lamaran saat job fair belum lama ini.

Bahkan dari ribuan pelamar yang mendaftar belum satupun yang mendapatkan posisi sebagai pegawai.

"Kami bisa bertindak lebih tegas tidak sebatas teguran seperti sekarang. Jangan sampai ada angin surga bagi pencari kerja yang berharap menjadi pegawai. Harapan kami pihak managenem menuntaskan pelamar yang lebih dulu," jelasnya.

Beradasarkan komitmen awal perekrutan tenaga kerja berdasarkan komitmen yang dijalin menjadi upaya agar tidak adanya biaya yang harus dikeluarkan sedangkan kenyataanya harus ada biaya yang dibebankan pada pelamar.

Sehingga pihaknya sudah mengeluarkan teguran terhadap PYI untuk tetap pada komitmen yang sudah dijalin.

"Kalau terus menjalankannya tanpa menuntaskan yang sebelumnya atau melanggar komitmen, saya akan bertindak lebih tegas," katanya.

Sementara pihak perusahaan belum bisa dimintai keterangan terkait teguran dari Disnakertrans, bahkan HUmas PT Pou Yuen tidak dapat dihubungi.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018