Bandung (Antaranews Jabar) - Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung usai cuti libur lebaran 2018 mencapai 98,16 persen.

"Sesuai ketentuan pemerintah. Setelah cuti bersama tidak ada PNS yang diberi cuti tambahan. Jadi hari ini harus masuk, tanggung jawab kepala perangkat daerah untuk mengawasinya," ujar Pejabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhammad Solihin, di Bandung, Kamis.

Menurut Solihin, kehadiran ASN Kota Bandung pada hari pertama tergolong memuaskan, sementara sisanya beralasan sakit, tugas belajar, dan izin yang dianggap penting.

Solihin mengatakan, sebelum cuti bersama, Pemkot telah mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bertanggung jawab atas kehadiran para ASN. Kepala OPD wajib mengawasi secara berjenjang kepada seluruh ASN.

"Di Kota Bandung sebetulnya gampang, tinggal nge-cek di elektronik. Siapa yang hadir, tidak hadir, dan terlambat bisa diketahui," kata dia.

Menurutnya, mulai hari ini (Kamis), seluruh instansi pemerintah telah beroperasi sesuai jam kerja normal. Solihin menjamin, seluruh pelayanan publik bisa diberikan secara optimal.

Ia juga meminta komitmen pada pimpinan OPD untuk memberikan sanksi kepada ASN di instansinya masing-masing jika ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sanksi tersebut akan diberikan secara berjenjang, mulai dari staf hingga ke pimpinan OPD.

"Setiap ketidakhadiran harus ada sanksinya sesuai dengan ketentuan," katanya.
 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018