Bandung  (Antaranews Jabar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat akan  memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya kericuhan pada debat publik ketiga pemilihan gubernur  di Universitas Indonesia, Senin (14/5) malam.

"Apakah ada kemungkinan dugaan pelanggaran atau seperti apa soal etika saja? Nanti kita akan panggil dari KPU. Nanti kita bisa mengembangkan kejadian ini setelah kita panggil KPU," ujar Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto, di Kantor Bawaslu, di Kota Bandung, Selasa.

Harminus menyesalkan adanya kericuhan di gedung tempat debat publik berlangsung saat penyampaian pernyataan terakhir. Padahal, sebelumnya acara debat akan berakhir suasana berjalan kondusif.

kericuhan itu terjadi setelah   Gubernur Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat  menyampaikan pesan penutup dalam debat dengan mengatakan apabila pasangan Asyik memenangi Pilgub Jabar 2018, maka pada 2019 bisa mengganti presiden.

Bawaslu, kata Harminus, akan memanggil KPU dan meminta penjelasan mengenai duduk permasalahan yang terjadi secara utuh.

Menurutnya, apa yang dilakukan pasangan Sudrajat-Ahmad Syakhu, sampai saat ini belum diputuskan apakah melanggar aturan atau tidak. Oleh karena itu, permasalahan tersebut harus dibahas lebih mendalam dengan KPU.

"Semua kegiatan kita diputuskan dalam pleno. Kita sama-sama nanti ulang rekamannya, lalu kemudian kita akan proses, apakah ada pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya, nanti kita kaji pelanggaran-pelanggarannya," katanya.

Setelah pemanggilan KPU, kata dia, Bawaslu akan sama-sama mengkaji, apakah ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon ataupun berasal dari pihak penyelenggara.

Apabila memang terdapat pelanggaran administrasi maupun yang lainnya, maka Bawaslu dan KPU bisa menentukan tindakan yang harus diambil guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Nanti kita akan panggil KPU nanti kita bisa mengembangkan kejadian ini. Setelah kita panggil KPU, kita akan panggil yang lainnya terkait paslon, tergantung dari apa yang dilakukan dengan KPU nanti," kata dia.

Hal lain yang disorotinya yakni belum adanya regulasi mengenai etika peserta Pemilu. Etika bagi peserta tidak terutang dalam peraturan KPU dan hanya tersirat sebagai norma kepatutan saja.

Untuk itu, ia mendorong agar KPU pusat segera menerbitkan aturan mengenai etika peserta Pemilu agar kejadian seperti kemarin dapat ditindaklanjuti secara jelas.

"Inilah yang harus di atur, etika peserta pemilu. Kalau KPU, Bawaslu melanggar etika ini bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebetulnya ke depan harus diatur terkait etika peserta pemilu," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018