Bandung (Antaranews Jabar)- Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, melakukan penyegelan terhadap peternakan ayam di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu karena belum memiliki izin namun sudah beroperasi.

Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Cianjur, Triono Retno Juniswara pada wartawan, Jumat, mengatakan pihaknya mendapat surat langsung dari DPM-PTSP untuk menyegel dan memberi peringatan.

"Setelah dapat surat tugas dari dinas, kita langsung meluncur ke lokasi peternakan dan melakukan penyegelan peternakan ayam milik H Arif yang sudah lama berdiri namun belum memiliki izin," katanya.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur no 14 tahun 2012, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tutur dia, sudah dilanggar pemilik peternakan dan sejumlah izin lainnya yang belum dikantongi.

"Kita hanya mengacu pada Perda Cianjur serta sesuai arahan dari DPM-PTSP. Pemilik tidak mengantongi izin termasuk perluasan bangunan," katanya.

Sementara Kepala Bidang DPM-PTSP Cianjur Selamet Riyadi, mengatakan dari awal usaha peternakan ayam di Desa Sukasirna itu, belum memiliki izin bahkan penambahan kandang ayam pun belum dilaporkan pemilik.

"Kami belum mendapat laporan pembuatan izin usaha peternakan ayam itu. Bahkan penambahan kandang ayam pun kami belum mengetahui," katanya.

Dia menjelaskan, biaya pengurusan izin peternakan tidak mahal dan pihaknya tidak pernah mematok harga karena sudah ada aturannya, termasuk proses pembuatan izin hanya mengikuti prosedur yang seharusnya.

"Kami tidak memberatkan bahkan meminta biaya yang katanya cukup besar, bohong kalau dinas perizinan mematok harga tinggi. Selama ini pemilik belum pernah mengajukan izin, sehingga dilakukan penyegelan," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018