Bandung (Antaranews abar) - KPU Provinsi Jawa Barat menggelar bimbingan teknis (bimtek) pelayanan kepemiluan bagi penyandang disabilitas di Jawa Barat, yang pertama di Indonesia kegiatan tersebut dilakukan demi memenuhi hak politik penyandang disabilitas, sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, di Bandung, Jumat, mengatakan biasanya materi pelayanan disabilitas disisipkan sekitar dua menit dari 90 menit waktu Bintek.
Namun pada Pilgub 2018, kata Yayat, KPU Provinsi Jawa Barat bertekad memastikan seluruh penyandang disabilitas menggunakan hak politik secara mudah, baik hak informasi maupun penggunaan hak suara.
"Apalagi terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tidak memberi ruang untuk berdalih terkait pelayanan," ujarnya.
Yayat mengatakan kemudahan bagi penyandang disabilitas adalah aksesibilitas sebelum dan saat pemungutan suara dan aksesibilitas sebelum pemungutan suara adalah terdaftar dalam DPT melalui formulir khusus.
"Itu pun tidak mudah, pada saat coklit, PPDP berhadapan dengan kultur yang kurang mendukung seperti adanya stigma disabilitas tidak pantas ikut berpolitik, merepotkan karena harus digendong, dan rasa malu," kata dia.
Dia menilai, KPU Provinsi Jawa Barat berhasil memetakan penyandang disabilitas, yang menjadi dasar pemenuhan hak mendapatkan informasi serta pendidikan bagi penyelenggara pemilu yang berperspektif disabilitas.
"Bagaimanapun juga pemilu yang akses adalah bohong jika tidak disertai penyelenggara yang peduli," kata dia.
Sementara itu, terkait kemudahan pada saat di TPS, Yayat mengingatkan pentingnya alat bantu, template bagi tunanetra, dan pendampingan.
Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menegaskan pentingnya melindungi hak penyandang disabilitas, yang jumlahnya di Jawa Barat mencapai 51.514 orang.
Bahkan tidak memuat TPS yang akses pun, penyelenggara pemilu dianggap melanggar kode etik," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, di Bandung, Jumat, mengatakan biasanya materi pelayanan disabilitas disisipkan sekitar dua menit dari 90 menit waktu Bintek.
Namun pada Pilgub 2018, kata Yayat, KPU Provinsi Jawa Barat bertekad memastikan seluruh penyandang disabilitas menggunakan hak politik secara mudah, baik hak informasi maupun penggunaan hak suara.
"Apalagi terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tidak memberi ruang untuk berdalih terkait pelayanan," ujarnya.
Yayat mengatakan kemudahan bagi penyandang disabilitas adalah aksesibilitas sebelum dan saat pemungutan suara dan aksesibilitas sebelum pemungutan suara adalah terdaftar dalam DPT melalui formulir khusus.
"Itu pun tidak mudah, pada saat coklit, PPDP berhadapan dengan kultur yang kurang mendukung seperti adanya stigma disabilitas tidak pantas ikut berpolitik, merepotkan karena harus digendong, dan rasa malu," kata dia.
Dia menilai, KPU Provinsi Jawa Barat berhasil memetakan penyandang disabilitas, yang menjadi dasar pemenuhan hak mendapatkan informasi serta pendidikan bagi penyelenggara pemilu yang berperspektif disabilitas.
"Bagaimanapun juga pemilu yang akses adalah bohong jika tidak disertai penyelenggara yang peduli," kata dia.
Sementara itu, terkait kemudahan pada saat di TPS, Yayat mengingatkan pentingnya alat bantu, template bagi tunanetra, dan pendampingan.
Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menegaskan pentingnya melindungi hak penyandang disabilitas, yang jumlahnya di Jawa Barat mencapai 51.514 orang.
Bahkan tidak memuat TPS yang akses pun, penyelenggara pemilu dianggap melanggar kode etik," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018