Bandung (Antaranews Jabar) - Calon Gubernur Jawa Barat nomor empat Deddy Mizwar memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pada cuti kampanye Pilgub Jabar 2018 yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.

Deddy Mizwar diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan peresmian salah satu masjid di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Demiz ini tiba di Gedung Bawaslu Jawa Barat didampingi oleh Ketua Bapilu Pasangan Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi, Muhammad Qodrat Iswara.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, panggilan yang dipenuhi oleh Deddy merupakan panggilan kedua dan sebelumnya pada pemanggilan pertama hanya tim hukumnya yang memenuhi panggilan Bawaslu.

Bawaslu Jawa Barat, kata Harminus, hingga saat ini tengah meminta keterangan dari terlapor. "Jadi pemanggilan ini baru tahapan awal, diduga calon meresmikan masjid ketika masih cuti kampanye," ujar dia.

Menurut dia, nantinya Sentra Gakumdu akan memanggil saksi-saksi dan uraian kejadian dan untuk sanksi masih jauh, namun bisa saja terlapor jika terbukti melakukan pelanggaran, mendapat sanksi administrasi atau bahkan pidana.

"Dan hal itu tergantung pada proses hukum di gakumdu. Masih punya waktu beberapa hari. Ini baru dipanggil untuk klarifikasi," ujar dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018