Bandung (Antaranews Jabar) - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat Tongam Tobing mengatakan marak praktik investasi ilegal di Indonesia karena masih rendah tingkat literasi keuangan masyarakat, sehingga mudah termakan janji manis.
"Masih banyak masyarakat yang termakan janji manis investasi ilegal, ini tidak lepas dari rendah tingkat literasi keuangan masyarakat hingga masih adanya sifat keserakahan," kata Tobing, di Cirebon, Selasa.
Menurut Tobing, rendah tingkat literasi keuangan di tengah masyarakat sebagai salah satu sebab masih marak praktik investasi ilegal di Indonesia.
Selain itu, lanjut Tobing, modus-modus investasi ilegal saat ini telah berkembang dan tren yang belakangan banyak ditemui di antaranya penawaran perdagangan berjangka, multilevel marketing (MLM), hingga virtual marketing.
"Yang marak salah satunya berupa cryptocurrency yang melahirkan virtual aset, seperti bitcoin," ujarnya.
"Bank Indonesia sudah mengatur bitcoin bukan alat tukar resmi. Virtual aset sama saja dengan beli angin," katanya lagi.
Cryptocurrency sendiri, kata Tobing, merupakan sebuah teknologi membuat mata uang digital dengan menggunakan kriptografi untuk keamanan yang membuatnya tak dapat dipalsukan.
Nilai harga dari cryptocurrency sebagian besar ditentukan oleh kekuatan buy and sell dari para pengguna teknologi ini.
Selain virtual marketing, pihaknya juga menemukan praktik MLM yang termasuk investasi ilegal dan tak sesuai konsep MLM itu sendiri, contohnya penjualan pulsa.
"Konsep MLM sejatinya menyediakan barang yang spesifik dan terbatas, pulsa tak spesisifik kan ada di mana-mana," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Masih banyak masyarakat yang termakan janji manis investasi ilegal, ini tidak lepas dari rendah tingkat literasi keuangan masyarakat hingga masih adanya sifat keserakahan," kata Tobing, di Cirebon, Selasa.
Menurut Tobing, rendah tingkat literasi keuangan di tengah masyarakat sebagai salah satu sebab masih marak praktik investasi ilegal di Indonesia.
Selain itu, lanjut Tobing, modus-modus investasi ilegal saat ini telah berkembang dan tren yang belakangan banyak ditemui di antaranya penawaran perdagangan berjangka, multilevel marketing (MLM), hingga virtual marketing.
"Yang marak salah satunya berupa cryptocurrency yang melahirkan virtual aset, seperti bitcoin," ujarnya.
"Bank Indonesia sudah mengatur bitcoin bukan alat tukar resmi. Virtual aset sama saja dengan beli angin," katanya lagi.
Cryptocurrency sendiri, kata Tobing, merupakan sebuah teknologi membuat mata uang digital dengan menggunakan kriptografi untuk keamanan yang membuatnya tak dapat dipalsukan.
Nilai harga dari cryptocurrency sebagian besar ditentukan oleh kekuatan buy and sell dari para pengguna teknologi ini.
Selain virtual marketing, pihaknya juga menemukan praktik MLM yang termasuk investasi ilegal dan tak sesuai konsep MLM itu sendiri, contohnya penjualan pulsa.
"Konsep MLM sejatinya menyediakan barang yang spesifik dan terbatas, pulsa tak spesisifik kan ada di mana-mana," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018