Bandung (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut memburu empat orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi terkait kepemilikan dan mengedarkan minuman keras berbagai merek di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Ada empat orang yang sedang kita cari, mereka adalah pemilik rumah sama yang mendistribusikan," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan jajarannya telah berhasil mengungkap sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Garut.

Polisi, kata dia, saat penggerebekan di Kampung Lembang Asri, Kecamatan Tarogong Kidul itu, hanya menemukan enam ratusan botol minuman, sedangkan pemilik rumahnya tidak ada di tempat.

"Kasusnya masih kita dalami, orangnya DPO, karena saat penggerebekan orangnya tidak ada di rumah," katanya.

Ia menyampaikan kepolisian di Garut sesuai perintah pimpinan Polri menginstruksikan untuk memberantas peredaran minuman keras.

Polres Garut, kata dia, melakukan razia secara rutin untuk memastikan sudah tidak ada lagi peredaran minuman keras di Garut.

"Siang, sore, sampai malam kita razia, bahkan tempat yang dulunya suka menjual minuman keras sekarang sudah tutup," katanya.

Ia menambahkan selain mengamankan minuman keras pabrikan, jajarannya juga berhasil menggagalkan pendistribusian minuman keras oplosan.

"Ada yang ketangkap untuk oplosan jenis ciu, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan," katanya.





 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018