Bandung (Antaranews Jabar) - Pengemudi taksi dalam jejaring (daring) yang tergabung di PT IFA Abdul Rozaq Cirebon, Jawa Barat, mengharapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 segera disahkan, agar mereka bisa mendapatkan hidup yang sejahtera atau lebih baik lagi.
"Kalau Permenhub itu bisa disahkan, maka pengemudi taksi daring akan lebih sejahtera lagi, karena saingannya pun akan berkurang tidak seperti saat ini," kata Koordinator PT IFA Abdul Rozaq Wilayah Cirebon, Bayu di Cirebon, Selasa.
Menurutnya dengan adanya Permenhub Nomor 108 yang mengatur regulasi terkait taksi daring terutama pembatasan kouta, maka para pengemudi akan bisa sejahtera.
Karena saat ini, kata Bayu, taksi daring di Cirebon sudah melebihi kapasitas atau overload.
Dia melanjutkan para pengemudi taksi daring seringkali mendapat penumpang yang sama, kecuali saat melayani pesanan luar jaringan.
"Saat ini, jumlah pengemudi taksi daring di Cirebon lebih banyak dibanding pengguna aplikasinya atau penumpangnya," ujarnya.
Bayu menjelaskan jika Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu diketuk palu, maka sopir taksi daring yang tidak memiliki badan hukum tersingkirkan.
Karena dalam Permenhub itu menetapkan kuota pembatasan jumlah sopir taksi darigg disetiap daerah, termasuk Cirebon.
"Wilayah Cirebon kuota taksi daring sebanyak 750, sedangkan taksi daring yang sudah mendapat rekomendasi berbadan hukum dari Pemprov Jawa Barat ada tiga," katanya.
"Yaitu PT IFA Abdul Rozaq, Koperasi HTOB dan Koperasi GCC, untuk PT IFA Abdul Rozaq sendiri menanungi 60 taksi daring," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Kalau Permenhub itu bisa disahkan, maka pengemudi taksi daring akan lebih sejahtera lagi, karena saingannya pun akan berkurang tidak seperti saat ini," kata Koordinator PT IFA Abdul Rozaq Wilayah Cirebon, Bayu di Cirebon, Selasa.
Menurutnya dengan adanya Permenhub Nomor 108 yang mengatur regulasi terkait taksi daring terutama pembatasan kouta, maka para pengemudi akan bisa sejahtera.
Karena saat ini, kata Bayu, taksi daring di Cirebon sudah melebihi kapasitas atau overload.
Dia melanjutkan para pengemudi taksi daring seringkali mendapat penumpang yang sama, kecuali saat melayani pesanan luar jaringan.
"Saat ini, jumlah pengemudi taksi daring di Cirebon lebih banyak dibanding pengguna aplikasinya atau penumpangnya," ujarnya.
Bayu menjelaskan jika Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 itu diketuk palu, maka sopir taksi daring yang tidak memiliki badan hukum tersingkirkan.
Karena dalam Permenhub itu menetapkan kuota pembatasan jumlah sopir taksi darigg disetiap daerah, termasuk Cirebon.
"Wilayah Cirebon kuota taksi daring sebanyak 750, sedangkan taksi daring yang sudah mendapat rekomendasi berbadan hukum dari Pemprov Jawa Barat ada tiga," katanya.
"Yaitu PT IFA Abdul Rozaq, Koperasi HTOB dan Koperasi GCC, untuk PT IFA Abdul Rozaq sendiri menanungi 60 taksi daring," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018