Bandung  (Antaranews Jabar) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan   meminta  semua BUMD  mematuhi Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017, yang antara lain menyebut bahwa BUMD harus berbadan hukum atau Perseroan Terbatas.

"PP No 54 itu lebih kepada seluruh BUMD di Provinsi dan Kabupaten Kota yang belum berbadan hukum sebaiknya segera dibadanhukumkan menjadi PT ya," kata Gubernur Aher dalam forum BUMD Sosialisasi  BUMD se-Jabar yang digelar di Kota Bandung, Jumat.

Dalam forum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dihadiri oleh para direktur BUMD Pemprov Jabar dan Kabupaten Kota, Aher mencontohkan, BUMD milik Pemprov Jabar yaitu PD Jawi kini telah berubah nama dan statusnya menjadi PT Jaswita (Jasa Pariwisata).

"Alhamdulillah terakhir kan PD Jawi sekarang sudah berubah jadi PT Jaswita, ini tentu bagian dari penyesuaian BUMD dengan PP tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan di saat yang sama, BUMD juga harus lebih berkontribusi bagi kebutuhan masyarakat luas seperti di bidang pertanian ada PT Agrojabar, bidang penjaminan usaha kecil masyarakat ada PT Jamkrida dan tentunya PDAM di 27 kabupaten/kota.

"BUMD itu harus mengerjakan hal-hal penting bagi masyarakat yang boleh jadi belum menarik sektor swasta itu juga penting agar kebutuhan orang banyak terpenuhi," katanya.

BUMD yang dinilainya memiliki kontribusi besar dalam segi pendapatan adalah Bank BJB. Bank pembangunan daerah tersebut kini menjelma menjadi bank terbesar di Indonesia yang semakin maju dan profesional.

Dalam persaingannya Bank BJB kini bahkan ada di peringkat ke 12 terbaik seluruh bank di Indonesia yang sebelumnya ada di urutan 16 dan tiap tahunnya setoran Bank BJB ke Pemprov Jabar mencapai Rp350 miliar.
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018