Bandung  (Antaranews Jabar) - R Ruddy Gandakusumah dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa.

Pelantikan R Ruddy Gandakusumah yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat tersebut dilakukan karena jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Masa Jabatan 2013-2018 berakhir tanggal 10 Maret 2018.

Maka sesuai Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/walik kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Alhamdulillah, tadi dilakukan pelantikan atau dilantik Penjabat Wali Kota Bekasi dan Penjabat Bupati Purwakarta, Taufiq Budi S. Mereka akan menjalankan tugas wali kota dan bupati sesuai perundang-undangan," kata Aher.

Menurut dia, tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dari dua penjabat tersebut sama dengan tupoksi bupati dan wali kota. "Namun karena ini penjabat maka ada hal-hal yang dilarang seperti mutasi pegawai, menandatangani perda dan hal-hal lain, tapi ada pengecualian yakni diberi izin Mendagri," kata dia.

Sementara itu, berkaitan dengan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jawa Barat, saat ini  sedang memasuki hari ke-27 tahapan kampanye pasangan calon, baik itu Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

"Untuk itu, penting saya sampaikan kepada seluruh jajaran KPU, Bawaslu, Polri, TNI, pemerintah daerah, termasuk pula Partai Politik dan segenap komponen masyarakat Kota Bekasi serta Kabupaten Purwakarta untuk bersama-sama menciptakan kondisi Pilkada Serentak yang tertib, aman, santun, dan berkualitas," kata dia.

Selanjutnya, lanjut Aher, sesuai pasal 133A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemerintahan Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

"Untuk itu, diharapkan saudara Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati serta segenap pemerintah daerah Kota Bekasi dan Kabupaten Purwakarta agar dapat melaksanakan amanat aturan dimaksud dengan cara-cara yang kreatif, inovatif, efektif dan efisien," katanya.

Selain itu Gubernur Aher juga mengingatkan terkait netralitas ASN, terlebih tahun ini adalah tahun politik.

"Jangan sampai keberpihakan atau kecenderungan kepada salah satu pasangan calon mempengaruhi kinerja kita. Tetaplah profesional dan jadikan aturan serta tupoksi sebagai pedoman saat bekerja," kata dia.

Ia mengatakan simpan keberpihakan sampai nanti tanggal 27 Juni 2018 di bilik suara, karena bagaimana pun juga kita punya hak untuk memilih.

Namun sampai dengan waktu pemungutan suara tiba, agar integritas, etika, harkat dan martabat serta netralitas sebagai ASN dijaga dengan sebaiknya.

Aher meminta kepada seluruh ASN agar mematuhi arahan Menteri PAN RB, patuhi arahan KASN, dan patuhi arahan BKD. ASN Provinsi Jawa Barat harus menjadi contoh wajah pemerintahan yang baik dan profesional, sehingga masyarakat tidak lagi apatis terhadap pemerintahan dan bersedia turut serta menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak Tahun 2018. 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018