Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Jawa Barat melakukan evaluasi ulang terhadap pembongkaran bekas jembatan kereta api peninggalan zaman Belanda di Sungai Sukalila, menyusul respons luas dari masyarakat dan pemerhati budaya.

Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya di Cirebon, Rabu, mengatakan pihaknya menindaklanjuti berbagai masukan yang berkembang, baik di media massa maupun media sosial.

“Banyak masukan dari pemerhati budaya dan masyarakat, sehingga kami mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan untuk membahas persoalan ini,” katanya.

Ia menyebutkan pertemuan tersebut melibatkan dinas teknis seperti Dinas PUTR dan Dinas Perhubungan, PT KAI Daop 3 Cirebon, Tim Ahli Cagar Budaya, serta elemen masyarakat setempat.

Menurut dia, forum tersebut bertujuan mengumpulkan bahan dan informasi sebagai dasar evaluasi yang akan disampaikan kepada pimpinan daerah.

Disbudpar juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul usai pembongkaran jembatan dan rel tersebut, serta mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap pelestarian warisan budaya di Kota Cirebon.

Agus menuturkan, hasil pertemuan awal merekomendasikan pembahasan lanjutan secara formal bersama DPRD Kota Cirebon dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Pembahasan berikutnya akan dilakukan melalui rapat dengan DPRD, termasuk menghadirkan wali kota dan jajaran terkait,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan terdapat masukan untuk mempercepat inventarisasi objek yang diduga sebagai cagar budaya guna mencegah hilangnya aset bersejarah di kemudian hari.

Disbudpar menyiapkan skema edukasi dengan menampilkan informasi sejarah jembatan melalui papan informasi di kawasan Sungai Sukalila.

“Melalui displai berupa foto dan narasi, masyarakat tetap dapat mengetahui nilai historis jembatan tersebut,” katanya.

Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon Sigit Winarto menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi.

Ia menjelaskan pembongkaran dilakukan atas permintaan Pemerintah Kota Cirebon dalam rangka penataan Sungai Sukalila untuk mengurangi potensi banjir akibat hambatan aliran air.

Jembatan tersebut, kata dia, belum terdaftar sebagai objek cagar budaya dan material yang telah dibongkar dipastikan aman sebagai aset serta tidak akan dipindahtangankan.

“Pembongkaran ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah daerah dalam penataan sungai, karena kondisi jembatan sudah dangkal dan menghambat aliran air,” katanya.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026