PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, mengembalikan barang tertinggal milik penumpang selama masa angkutan Lebaran 2026 dengan total estimasi nilai mencapai Rp106,56 juta.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin di Cirebon, Senin, mengatakan pihaknya telah menangani 89 kasus penemuan barang di kereta maupun area stasiun selama periode 11 Maret hingga 1 April 2026.
“Seluruh penemuan barang tertinggal selama masa angkutan Lebaran 2026 telah dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya.
Ia menjelaskan barang yang ditemukan terdiri atas berbagai jenis, mulai dari laptop, tablet, konsol gim, koper, dompet, hingga dokumen penting.
Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan barang berharga seperti telepon seluler, jam tangan pintar, uang tunai, hingga perhiasan emas.
Menurut dia, layanan lost and found menjadi bagian dari komitmen KAI dalam memberikan pelayanan menyeluruh kepada pengguna jasa.
“Pelayanan tidak hanya mengantarkan penumpang dengan selamat, tetapi juga membantu pengembalian barang yang tertinggal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penumpang yang kehilangan barang dapat melapor kepada kondektur di dalam kereta maupun petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) di stasiun.
“Laporan juga dapat disampaikan melalui Contact Center KAI 121 guna mempercepat proses penanganan,” katanya.
Setelah laporan diterima, lanjut dia, petugas akan melakukan pencarian dan memberikan informasi perkembangan kepada pelapor.
Untuk barang temuan, KAI akan mengumumkan melalui pengeras suara dan menyimpannya di pos pengamanan apabila belum diambil.
Selanjutnya, ia menyampaikan barang tersebut didata dan dimasukkan ke dalam sistem database lost and found yang terhubung secara daring antarstasiun.
“Kami mengimbau penumpang untuk memastikan barang bawaan tidak tertinggal sebelum turun dari kereta,” ucap dia.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026