Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan keberlangsungan nasib para pekerja di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dengan mengontrak mereka sebagai tenaga ahli selama masa transisi pengelolaan.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Bariati Ratna Aju menjelaskan, para pekerja Bandung Zoo telah resmi dikontrak sejak 25 Maret 2026.
“Skema ini bersifat sementara, menunggu penetapan pengelola baru melalui proses lelang. Untuk permasalahan ketenagakerjaan di Bandung Zoo, solusi dari pemerintah adalah kita merekrut mereka sebagai tenaga ahli,” kata Bariati di Bandung, Kamis.
Bariati mengungkapkan, kontrak tersebut berlaku hingga 24 Mei 2026. Durasi ini disesuaikan dengan target Pemkot Bandung yang menargetkan pengelola baru sudah ditetapkan sebelum awal Mei.
“Kontrak kerja ini dimulai dari 25 Maret dan akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2026, dengan asumsi sebelum tanggal itu sudah ada pengelola baru,” kata dia.
Menurut dia, status tenaga ahli dipilih karena keahlian para pekerja Bandung Zoo tidak bisa digantikan sembarang orang. Profesi seperti perawat satwa hingga dokter hewan membutuhkan kompetensi khusus.
“Ini berbeda dengan kontrak kerja seperti PKWT. Ini kontrak tenaga ahli karena keahlian mereka jarang dimiliki orang lain,” katanya.
Ia menyebut total pekerja yang dikontrak mencapai 121 orang dengan menerima upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yakni sekitar Rp4,7 juta per bulan.
“Untuk nilai kita sesuaikan dengan UMK yang berlaku di Kota Bandung,” ucap Bariati.
Bariati mengatakan Pemkot Bandung juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp568,7 juta per bulan untuk membayar gaji para pekerja tersebut.
“Anggaran ini dialokasikan selama dua bulan masa transisi. Per bulannya sekitar Rp568,7 juta, dan ini untuk dua bulan masa transisi,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot kontrak karyawan Bandung Zoo dengan skema tenaga ahli
Editor : Akbar Nugroho Gumay
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026