Indramayu (Antaranews Jabar) - Serikat Buruh Migran Indonesi (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mengapresiasi vonis hakim pengadilan negeri setempat yang menjatuhkan sanksi pidana berat terhadap perekrut TKI ilegal berinisial AN berupa sembilan tahun penjara.
"Setahu saya vonis yang dijatuhkan ke terdakwa AN kali ini paling berat di Indramayu khususnya untuk kasus trafficking," kata Ketua SBMI Indramayu Juwarih di Indramayu, Minggu.
Juwarih mengatakan, vonis berat kepada AN ini semoga dijadikan peringatan atau perhatian buat para sponsor lain yang merekrut tenaga kerja tidak sesuai prosedur.
"Semoga saja adanya efek jera buat para sponsor, agar permasalahan TKI di Indramayu dapat diminimalkan," tuturnya.
Dia mengatakan awalnya ada delapan orang dari 21 orang korban TKI dari Malaysia mengadu permasalahannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu.
Kemudian satu korban dengan di dampingi pengurus SBMI Indramayu pada 11 Februari 2017 melaporkan AN dan NL ke Polres Indramayu.
"Atas dugaan telah melanggar Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Juwarih.
Dia mengatakan Pengadilan Negeri Indramayu melalui surat putusan Nomor : 265/Pib.B/2017/PN.Idm telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kurungan dan denda sebesar Rp 120 juta terhadap AN pada 19 Desember 2017.
"Selain itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 840 juta," kata Juwarih.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Setahu saya vonis yang dijatuhkan ke terdakwa AN kali ini paling berat di Indramayu khususnya untuk kasus trafficking," kata Ketua SBMI Indramayu Juwarih di Indramayu, Minggu.
Juwarih mengatakan, vonis berat kepada AN ini semoga dijadikan peringatan atau perhatian buat para sponsor lain yang merekrut tenaga kerja tidak sesuai prosedur.
"Semoga saja adanya efek jera buat para sponsor, agar permasalahan TKI di Indramayu dapat diminimalkan," tuturnya.
Dia mengatakan awalnya ada delapan orang dari 21 orang korban TKI dari Malaysia mengadu permasalahannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu.
Kemudian satu korban dengan di dampingi pengurus SBMI Indramayu pada 11 Februari 2017 melaporkan AN dan NL ke Polres Indramayu.
"Atas dugaan telah melanggar Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Juwarih.
Dia mengatakan Pengadilan Negeri Indramayu melalui surat putusan Nomor : 265/Pib.B/2017/PN.Idm telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kurungan dan denda sebesar Rp 120 juta terhadap AN pada 19 Desember 2017.
"Selain itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 840 juta," kata Juwarih.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018