antarajabar - Tujuh puluhan karyawan K5 dan tenaga sukarela (TKS) UPTD Pasar Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua K5 Pasar Cipanas Cholid Mustafa pada wartawan Kamis, mengatakan, konsep kerja K5 Pasar Cipanas untuk mensejahterakan karyawan dan pengurus, tercatat 70 orang karyawan dengan TKS sudah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, premi yang dibayarkan Rp11.740 perbulan per orang dengan tidak memotong gaji dari karyawan. Sehingga total premi perbulan yang harus dibayarkan Rp 822,500, disisihkan dari anggaran untuk mensejahterakan karyawan.

"Kami paham betapa pentingnya asuransi baik itu kecelakaan kerja akan mendapatkan perlindungan asuransi, setelah mendapatkan arahan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dia menuturkan, ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja terhitung berangkat, ditempat kerja atau pulang kerja akan mendapatkan perawatan di rumah sakit yang bekerjasama seperti RSUD Cimacan dan RSUD Cianjur, sampai sembuh atau rumah sakit terdekat dengan sistem reimbursed.

"Menurut aturan dari BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang mendapatkan asuransi Rp 24 juta, kalau meninggal dalam posisi normal dan meninggal dalam kecelakaan akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 95 jutaan dengan asumsi pelaporan upah UMK Cianjur 2017," katanya.

Parjan Sataf Relationship officer BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, mengatakan, resiko kecelakaan datang kapan dan kapanpun tanpa terduga, sehingga pentingnya perlindungan terkait resiko kecelakaan kerja.

"Harapan kami setelah TKS yang menjadi peserta, semua pedagang di Pasar Cipanas segera bergabung masuk menjadi peserta, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan. Target kami semua laposan dapat merasakan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017