antarajabar - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan pihak kepolisian dan Pemda Kabupaten Cirebon harus menindak tegas pengusaha yang menampung dan membuang limbah medis sembarangan.

"Ini sudah melanggar aturan, sebetulnya yang memiliki tanggung jawab soal ini adalah pihak keamanan dan pemda setempat," kata Deddy di Cirebon, Sabtu.

Dia mengatakan oknum rumah sakit atau pihak ketiga yang mengelola limbah medis di rumah sakit harus ditangkap dan ditindak tegas.

Para oknum itu, kata dia, harus segara mungkin ditangkap, karena susah menyalahi aturan mengenai penanganan limbah medis.

"Oknum yang bermain harus segera ditahan dan diperiksa, karena ini melanggar aturan," tuturnya.

Setelah meninjau langsung ke lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) liar di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, menurutnya, pembuangan limbah medis di TPS liar tersebut tersistematis.

Selain itu, kata dia, juga adanya tumpukkan limbah medis, menggambarkan bahwa Cirebon memiliki persoalan besar dalam penangananan soal sampah.

"Cirebon punya problem, karena belum ada tempat sampah yang dikelola dengan baik, karena kasus ini kewenangannya pemda, kita hanya bisa jadi fasilitator untuk TPS regional," katanya lagi.

Sebelumnya, TPS yang berada di Desa Panguragan Wetan itu terdapat ratusan ton sampah medis dengan berbagai rupa di antaranya bekas jarum suntik, botol infus, bungkus obat-obatan dan masih banyak lainnya yang dibuang secara sembarangan.
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017