antarajabar - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, terpaksa hadiahi timah panas lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat buron dan melakukan perlawanan saat hendak ditangap.

Tertangkpanya kelima tersangka itu berawal dari laporan aksi curas di Villa Cipendawa, Kecamatan Pacet Selasa (28/11)sekitar pukul 23.00 WIB. Mendapati laporan tersebut jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menginvenstigasi keberadaan tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Arif Budiman pada wartawan Kamis, mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka kasus curas itu, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Awilega, Desa Sukamakmur, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Kelima tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Ini merupakan bagian dari operasi Libas Lodaya 2017," katanya.

Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti delapan unit Handphone berbagai merk, dua buah senjata tajam jenis golok, tujuh buah kartu ATM, dua unit korek api berjenis senjata api (senpi) dan lima buah dompet.

Dia menjelaskan, tiga orang tersangka merupakan warga luar Cianjur dan dua lainnya merupakan warga Cianjur, atas nama Rojak (54), warga Kampung Pasirjunti, Desa Mekarwangi, Haurwangi, Cianjur dan Atmudin (45), warga Kampung Pasir Pari, Desa Sindangkerta, Pagelaran, Cianjur.

Sedangkan pelaku lainnya Sihabudin (36) alias Agung, warga Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Megamendung, Bogor, Dedi Sulianto (35), warga Kampung Slawe, Desa Sukaharja, Cijeruk, Bogor dan Hendi Supono (44) alias Rus, warga Kampung Lembang, Desa Kianroke, Banjaran, Bandung.

"Saat ini kelima tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami masih mendalami kasus ini dan pelaku masih diperiksa secara intensif," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017