antarajabar - Provinsi Jawa Barat menerima penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik 2017 kategori Pemerintah Provinsi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Sebanyak 57 produk pelayanan publik milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI dengan predikat kepatuhan tinggi.

Penghargaan diterima  Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dari Ketua Ombudsman  pada acara Anugerah Predikat Kepatuhan, di gedung Balai Kartini Jakarta, Selasa.

Sebanyak 57 produk layanan publik Pemprov Jabar tersebut dinilai telah memuhi standar pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan berada di zona hijau yang berarti pelayanan dengan tingkat kemudahan tinggi, lancar dan mudah dijangkau.

"Kita bersyukur mendapatkan penghargaan pelayanan tinggi, tentu kita terus membina, yang dibina kan tidak sedikit karena ada puluhan bahkan ratusan pelayanan di tingkat Provinsi dan Kota Kabupaten," kata Gubernur Aher usai terima penghargaan dalam siaran persnya.
 
Penghargaan predikat kepatuhan merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Omnudsman RI sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Untuk kategori pemerintah daerah provinsi, selain Jabar, Pemprov DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur juga meraih penghargaan yang sama. Sementara kategori Kabupaten dan Kota di Jabar, Pemkot Sukabumi dan Pemkab Garut meraih juga predikat kepatuhan tinggi.

Sementara itu Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan, pemberian predikat kepatuhan telah dilaksanakan dari tahun 2013. Tujuannya untuk meningkatkan kewajiban penyelenggara negara agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Sesuai Undang-undang, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dari penyelenggara negara dan lembaga pemerintahan termasuk BUMN dan BUMD. Predikat kepatuhan ini sangat strategis unuk mencegah terjadinya mal administrasi," kata Amzulian.

Menurutnya, praktek mal administrasi merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. Pelayanan publik yang baik sudah pasti tingkat korupsi suatu negara akan kecil.

"Sebaliknya negara yang tingkat korupsinya tinggi dapat dipastikan pelayanan publiknya jelek," ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan tata kelola pelayanan publik ombudsman telah melaksanakan survey kepatuhan secara berkelanjutan sejak tahun 2013. Survey kepatuhan juga dalam rangka melaksanakan RPJMN sebagi bagian dari upaya untuk mempercepat kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, peyelenggara layanan berkewajiban mencantumkan standar dan maklumat pelayanan sehingga penyelenggara layanan dan masyarakat terikat untuk menaatinya.

"Dengan standar pelayanan maka masyarakat mengetahui besaran biaya, waktu layanan dan persyaratan layanan sehingga terjadi kepastian dan transparansi layanan," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017