antarajabar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi siap menyosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1065-Yangbangsos/2017 tentang Penetapan UMK 2018 kepada kalangan buruh dan pengusaha.

"Kami akan menyosialisasikan Keputusan Gubernur Jabar tentang UMK ini kepada teman-teman buruh dan pengusaha agar bargaining bisa lebih baik dibicarakan tentang upah dengan perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif di Gedung Sate Bandung, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan antisipasi jika serikat pekerja/buruh menyatakan tidak menerima Keputusan Gubernur Jabar tersebut.

"Antisipasi tentu kami akan melakukan bersama disnaker di kabupaten/kota, kami akan sebar keputusan ini dan akan kami sampaikan juga ke Apindo dengan harapan tersosialisasikan dengan baik," kata Ferry.

Ia mengatakan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menentukan upah miminum kabupaten/kota (UMK) karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Menurut dia, usulan UMK 2018 dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat sudah diterima pada Senin (20/11). Pada malam harinya, langsung dikaji, termasuk oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, melalui sebuah rapat pleno.

Pada Selasa pagi harinya, surat keputusan tersebut langsung ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Angka yang diusulkan itu berdasarkan pembahasan dewan pengupahan kabupaten dan kota masing-masing, dan ada rekomendasi bupati atau wali kota setempat. Pengusulan dari bupati dan walikota ini angkanya (kenaikan dari UMK tahun sebelumnya) sebesar 8,71 persen," kata Ferry.

Meskipun semua bupati dan wali kota mengusulkan UMK dengan angka kenaikan 8,71 persen, katanya, ada catatan bagi 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Dia mengatakan asosiasi pekerja dari 11 daerah itu mengusulkan kenaikan UMK di atas 8,71 persen, di antaranya Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang.

Akan tetapi, lanjut dia, angka yang ditetapkan adalah sesuai dengan PP 78, yang memiliki formulasi perhitungan UMK tahun berjalan, ditambah hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruti pada tahun yang sama.

"Jadi semua dibahas bersama perwakilan serikat pekerja, Apindo, dan pakar, apakah angkanya bisa sesuai dengan PP 78, kata dia.

"Dan kalau buruh menyatakan penentuan UMK kali ini tanpa survei, itu salah. Ada survei lima tahun sekali terhadap kebutuhan pokok, kalau dulu kan pakai angka kehidupan hidup layak atau KHL," kata dia.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) pada Selasa (21/11/2017). Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1065-Yangbangsos/2017.

Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

1. Kota Bogor Rp3.557.146,66

2. Kabupaten Bogor Rp3.483.667,39

3. Kota Sukabumi Rp2.158.430,53

4. Kabupaten Sukabumi Rp2.583.556,63

5. Kabupaten Cianjur Rp2.162.366,91

6. Kota Depok Rp3.584.700,29

7. Kabupaten Purwakarta Rp3.445.616,90

8. Kabupaten Karawang Rp3.919.291,19

9. Kota Bekasi Rp3.915.353,71

10. Kabupaten Bekasi Rp3.837.939,63

11. Kabupaten Subang Rp2.5297599

12. Kota Cirebon Rp1.893.383,54

13. Kabupaten Cirebon Rp1.873.701,81

14. Kabupaten Indramayu Rp1.960.301,47

15. Kabupaten Majalengka Rp1.653.514,54

16. Kabupaten Kuningan Rp1.606.030,12

17. Kota Bandung Rp3.091.345,56

18. Kabupaten Bandung Rp2.678.028,98

19. Kabupaten Bandung Barat Rp2.683.277,45

20. Kota Cimahi Rp2.678.028,45

21. Kabupaten Sumedang Rp2.678.028,99

22. Kota Tasikmalaya Rp1.931.435,35

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp1.920.937,99

24. Kabupaten Garut Rp1.672.947,97

25. Kabupaten Ciamis Rp1.604.334,37

26. Kota Banjar Rp1.562.730,28

27. Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793,94.

Pewarta:

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017