Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan para debitur di Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat, tetap wajib membayar cicilan maupun melunasi pinjamannya, meskipun bank tersebut tengah menjalani proses likuidasi.

Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro di Kota Cirebon, Jumat, mengatakan kewajiban pembayaran kredit tidak terhenti dan tetap mengacu pada perjanjian yang telah disepakati antara nasabah dan bank.

“Nasabah kredit di BPR Bank Cirebon tetap melanjutkan proses pelunasan atau penyelesaian dari kewajiban atau kreditnya,” katanya.

LPS mencatat terdapat sekitar 1.800 rekening kredit di Perumda BPR Bank Cirebon, dengan total kewajiban debitur mencapai kurang lebih Rp109 miliar.

 

Menurut dia, tim likuidasi LPS telah berada di kantor bank tersebut untuk memastikan pelayanan pembayaran cicilan dan pelunasan kredit tetap berjalan.

“Di kantor Perumda BPR Bank Cirebon sudah ada tim likuidasi dari LPS yang akan melayani kelanjutan cicilan atau pelunasan kredit para nasabah,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses likuidasi tidak menghapus kewajiban debitur sehingga pembayaran tetap harus dilakukan sesuai jadwal yang berlaku.

Nur menjelaskan, sesuai ketentuan, proses likuidasi diberikan waktu paling lama 24 bulan atau dua tahun sejak pencabutan izin usaha bank.

Namun demikian, LPS menargetkan penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat apabila seluruh tahapan berjalan lancar.

Selain melayani kredit berjalan, pihaknya memastikan penanganan kredit bermasalah tetap dilakukan secara profesional dan terukur.

Ia menuturkan apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penanganan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya kalau misalnya ada kredit macet akan kita proses, kalau ada tindak melanggar hukum juga akan kita proses sesuai dengan perundang-undangan,” katanya.

 

Hingga kini, lanjut dia, penagihan serta penyampaian informasi kewajiban pembayaran masih dibantu oleh pegawai Perumda BPR Bank Cirebon agar komunikasi dengan debitur tetap efektif.

Terkait agunan, LPS memastikan seluruh jaminan kredit masih tersimpan di bank dan akan dikembalikan kepada nasabah setelah kewajibannya dinyatakan lunas.

“Kami diberi waktu dua tahun untuk proses likuidasi. Kalau bisa selesai lebih cepat, tentu itu akan jauh lebih baik,” tuturnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPS tegaskan debitur Perumda BPR Bank Cirebon tetap bayar kewajibannya

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026