antarajabar.com - Partai Hati Nurani Rakyat menerbitkan surat tugas atau rekomendasi untuk calon Bupati Garut Agus Supriadi dan Wakil Bupati Garut Pradana Aditya Wicaksana untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Kabupaten Garut, Jawa Barat, tahun 2018.

"Alhamdulillah rezeki dari yang maha kuasa, atas izin Allah kami (Agus dan Aditya) dapat restu dari DPP Hanura," kata Pradana Aditya saat dihubungi wartawan di Garut, Selasa.

Aditya itu menuturkan, surat tersebut diterbitkan dan diterima langsung di Jakarta, Selasa sekitar pukul 13.00 WIB.

Surat resmi DPP Hanura itu, kata dia, diberikan oleh Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Hanura, M Farid Al Fauzi yang memutuskan secara resmi dua orang tersebut untuk berpasangan di Pilkada Garut.

Ia menambahkan, surat yang diterbitkan DPP Hanura itu dapat dijadikan bukti resmi untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada Garut ke KPU Garut.

"Walau namanya surat tugas, tapi sudah bisa menjadi bukti resmi saat nanti mendaftar ke KPU," kata Aditya.

Sementara itu, Agus Supriadi merupakan mantan Bupati Garut periode 2004-2009 yang diberhentikan di tengah-tengah kepemimpinannya karena tersandung kasus korupsi.

Sebelumnya, Agus mengikuti konvensi dari Partai Demokrat dan penjaringan di Partai Gerindra, kemudian mendapatkan surat rekomendasi dari Partai Hanura.

Pasangan yang didukung Partai Hanura itu masih membutuhkan dukungan dari partai lain untuk memenuhi syarat minimal jumlah kursi di DPRD Garut sebanyak 10 kursi.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017