Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk seorang pengusaha jasa pesta pernikahan atau "wedding organizer" (WO) terkait kasus penipuan dan penggelapan uang konsumennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat hingga kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

"Kami telah menetapkan tersangka inisial TP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang merupakan korban atau pasangan calon pengantin yang memanfaatkan jasa pesta pernikahan milik pelaku bernama Kumakita.

Kerugian yang dialami korban, kata dia, tercatat sebesar Rp59,8 juta yang digelapkan pelaku atau tidak digunakan untuk kegiatan pesta pernikahan seperti yang diminta korban.

"Kerugian sebesar Rp59,8 juta, saat ini dalam proses penyidikan, kami juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran serta rekening koran dari beberapa bank yang berkaitan dengan aliran dana transaksi tersebut," katanya.

Joko mengungkapkan modus pelaku yakni meminta uang terlebih dahulu terhadap korban untuk persiapan pelaksanaan pesta pernikahan.

Namun hingga satu hari sebelum pelaksanaan pesta pernikahan, kata dia, uang yang sudah diterima itu tidak diberikan pelaku kepada sejumlah pihak vendor.

"Setelah ditelusuri bahwa tersangka tidak melunasi pembayaran kepada para vendor dan menggunakan uang tersebut untuk menutup utang serta kebutuhan pribadi," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kata Joko, korban lebih memilih melaporkan pelaku berikut menyerahkan barang buktinya, setelah cukup alat bukti akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini tersangka tunggal itu mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026