Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) menegaskan penggunaan uang korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji merupakan perbuatan berdosa besar dan tidak dibenarkan secara agama.
“Haji adalah ibadah yang memerlukan perjuangan fisik, waktu, serta keuangan yang halal. Menggunakan uang hasil korupsi atau harta haram lainnya untuk berhaji merupakan dosa besar,” ujar Sekretaris Umum PP Persis Haris Muslim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menyampaikan ibadah haji adalah ibadah suci yang harus dilaksanakan dengan niat semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT). Oleh karena itu seluruh persyaratan dan kaifiat haji wajib mengikuti sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW), termasuk penggunaan biaya yang halal.
Meski demikian Haris menjelaskan bahwa pendapat yang kuat (rajih) menurut jumhur ulama menyatakan haji yang dilaksanakan dengan harta haram tetap sah dan menggugurkan kewajiban haji.
Namun pelakunya tetap menanggung dosa dan tidak memperoleh pahala haji, termasuk haji mabrur.
“Allah SWT tidak akan menerima doa orang yang beribadah dengan menggunakan harta hasil korupsi,” kata haris Muslim.
PP Persis juga mengingatkan umat Islam agar tidak mengotori ibadah yang suci dengan dana hasil korupsi yang haram.
“Kewajiban berhaji harus dilakukan dengan menjaga kesucian niat dan cara pelaksanaannya agar ibadah tersebut diterima oleh Allah SWT,” kata Sekretaris Umum PP Persis Haris Muslim.
Baca juga: Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur revolusi bagi kenyamanan berhaji
Baca juga: Arab Saudi tindak tegas siapa pun yang salahgunakan visa untuk berhaji
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PP Persis: berhaji dengan uang korupsi merupakan berdosa besar
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026