Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan sejumlah tradisi masyarakat di Cianjur seperti "Kuramasan dan Seka Banda" sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kabid Kebudayaan Disbudpar Cianjur Heri Kurniawan di Cianjur, Selasa, mengatakan pihaknya mengajukan tradisi tersebut karena memiliki nilai budaya, sejarah dan lainnya sehingga perlu dijaga kelestarian-nya agar tidak punah.

Dia menjelaskan tradisi "Seka Banda" dilakukan masyarakat di Gunung Padang, secara definisi memiliki arti mengusap atau mengelap dan banda yang berarti benda, seka banda merupakan tradisi membersihkan benda pusaka termasuk batu Gunung Padang yang dikeramatkan.

"Ritual Seka Banda dilaksanakan pada saat bulan purnama atau pada tanggal 14 Rabiul Awal, dimana ritual ini dilaksanakan di Situs Gunung Padang, Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka," katanya.

Sedangkan dari sejarahnya Seka Banda sudah ada sekitar tahun 1948-1949 ketika terjadinya Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), dimana saat itu tradisi tersebut lebih dikenal dengan istilah Ngumbah Pusaka yang memiliki arti mencuci barang pusaka.

Selain Seka Banda tambah dia, tradisi "Kuramasan" atau mencuci rambut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan masyarakat di Kampung Adat Miduana di Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, menjelang masuknya bulan puasa untuk membersihkan diri secara jasmani dan rohani.


"Tradisi ini rutin dilakukan menjelang masuknya bulan puasa atau Ramadhandengan tujuan untuk membersihkan diri, dimana tradisi ini memiliki nilai penting bagi simbol identitas masyarakat Miduana dalam memperkuat identitas budaya," katanya.

Pihaknya berharap pengajuan dua tradisi masyarakat di Cianjur itu, mendapat pengakuan dari Pemprov Jabar sebagai WBTB yang selama ini belum dimiliki Pemkab Cianjur, dimana informasi terakhir sudah masuk tahap kajian dan observasi.

"Harapan kami dapat terkabul sehingga Cianjur memiliki dua WBTB dan akan mengajukan sejumlah tradisi lainnya yang khas di Cianjur sehingga dapat diakui sebagai WBTB," katanya.

Baca juga: Disdikpora Cianjur serahkan proses hukum oknum guru PPPK ke polisi

Baca juga: Pemkab Cianjur berikan sanksi tegas terhadap ASN terlibat judi daring


Baca juga: Disnakertrans Cianjur menyalurkan 11 ribu pekerja sepanjang tahun 2025

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026