Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebut mayoritas upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi, Rabu ini, sesuai rekomendasi yang diusulkan.
"Arahannya memang seperti itu, usulan yang disampaikan tidak ada yang dirubah," kata Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka selepas pengumuman penetapan UMP di Gedung Pakuan Bandung, Rabu.
Kim mengungkapkan, dari 27 kabupaten/kota, sebanyak 19 di antaranya telah mengajukan UMK dan UMSK untuk ditetapkan. Namun Kim mengatakan ada kemungkinan kabupaten dan kota lainnya akan menyusul mengingat penetapan upah ini maksimal dilakukan hari ini pukul 23.59 WIB, dengan nantinya melalui proses penandatangan, dan proses pengundangan.
Untuk penetapan dari usulan itu, kata Kim, kembali pada ketentuan yang berlaku yakni menggunakan rumus upah minimum tahun berjalan, ditambah dengan inflasi September 2025, dikali dengan indeks Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) 5,11 persen dan dikali dengan alfa 0,5-0,9, termasuk Kota Depok yang mengusulkan UMK kisaran Rp5,48-5,56 juta ke Pemprov Jawa Barat.
"Depok mengusulkan tiga, dari pekerja, pengusaha dan pemerintah. Kita ambil usulan pemerintah," tuturnya.
Kim menambahkan pemerintah bertindak sebagai pengawas agar ketentuan upah ini dijalankan oleh pemberi upah, walau ditegaskannya di perusahaan tersebut ada kesepakatan dua pihak atau bipartit.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, hari Rabu ini, mengumumkan penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 berada di angka Rp2,31 juta, naik dari tahun 2025 sebesar Rp2,19 juta.
UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026, yang diumumkan bersama dengan penetapan Upah Minum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Gedung Pakuan, Bandung, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.
Untuk UMSP, Kim menyebutkan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minum Sektoral Provinsi Jawa Barat tahun 2026, bagi 12 sektor pekerjaan, dengan besaran Rp2.339.995.
Semua upah yang ditetapkan, akan mulai berlaku untuk dibayarkan pada 1 Januari 2026.
Adapun terkait upah minimum kota dan kabupaten termasuk yang sektoralnya, Kim mengatakan saat ini belum bisa merilisnya karena masih dalam proses drafting di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025