Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengamankan seorang juru parkir liar yang mematok tarif Rp15 ribu kepada pengendara mobil di kawasan Braga, Kota Bandung, itu viral di media sosial.

Kapolsek Sumur Bandung Kompol Andi Agusfian Pranata menjelaskan juru parkir tersebut diketahui meminta uang parkir sebesar Rp15.000 sejak awal, namun pemilik mobil memilih membayar parkir Rp5.000 sesuai tarif parkir pada umumnya.

“Pelaku menolak dan tetap meminta Rp15 ribu. Saat diminta menunjukkan kartu parkir resmi, pelaku tidak dapat membuktikannya. Korban kemudian memilih langsung pergi,” ujar kata Andi di Bandung, Kamis.

Aksi juru parkir itu diketahui direkam oleh penumpang di dalam mobil dan unggahan video tersebut kemudian viral di media sosial.

Andri mengatakan berdasarkan laporan dari Commad Center Polrestabes Bandung pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku berinisial AK (44), warga Kecamatan Batununggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya praktik pemalakan terhadap wisatawan yang kerap dikeluhkan di kawasan tersebut.


Andi memastikan akan terus melakukan penertiban juru parkir liar, terutama di kawasan wisata yang menjadi ikon Kota Bandung.

“Kami tidak akan mentolerir praktik pemerasan dalam bentuk apa pun karena dapat meresahkan masyarakat dan mencoreng citra pariwisata Kota Bandung,” kata Andi.

Atas kejadian tersebut, Polrestabes Bandung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung akan terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025