Antarajabar.com - Warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung mendatangi kantor Balai Kota untuk menolak pembangunan rumah deret yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung.

"Kita menolak pembangunan rumah deret. Kalau pun kita menyetujui, harus ada kesepakatan dengan warga," ujar Ketua RW 11 Rudi Sumaryadi di Balaikota Bandung, Kamis.

Rudi menjelaskan, saat adanya sosialiasi dengan warga beberapa waktu lalu, pihak Pemkot langsung memutuskan pembangunan tanpa ada kesepakatan tertulis. Bahkan, Pemkot langsung melakukan pengukuran tanah.

Saat dilakukan pengukuran pun, ia mengaku tidak pernah menerima informasi apapun dari pihak Pemkot sehingga membuat psikologis warga terganggu.

"Sudah ada korban meninggal satu orang barusan. Sebelumnya dia dilarikan ke rumah sakit akibat rumah tetangganya dilakukan pengukuran. Karena shock penyakitnya kambuh dan barusan meninggal," katanya.

Selain itu, pengukuran selalu melibatkan anggota ormas sehingga tak jarang warga mendapat perlakuan intimidasi. Rudi juga mengaku menjadi salah satu korban intimidasi.

Ia menceritakan, beberapa hari yang lalu, beberapa orang berbadan tegap melintas di depan kediamannya. Seorang warga yang mendengar percakapan orang tidak dikenal tersebut, menunjuk rumah Rudi yang akan dijadikan target.

"Dari warga, lima orang tersebut menunjuk ke rumah saya dan bilang ini nih rumah RW, targetnya," kata dia.

Dia mengatakan warga sempat menanyakan terkait maksud orang tidak dikenal tersebut. Namun mereka tidak memedulikannya dan langsung pergi.

"Warga saya tidak mengenali orang-orang tersebut. Dia warga senior pasti mengetahui mana warga asli atau bukan," katanya.

Kata dia, warga RW 11 telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 1960. Saat ini terdapat sekitar 90 bangunan yang dihuni 197 kepala keluarga, di mana mayoritasnya menolak pembangunan rumah deret.

"25 bangunan sudah setuju pembanguan rumah deret, tapi mereka juga tidak mengetahui berapa kisaran ganti rugi," kata dia.

Aksi warga diterima staf Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Mereka berjanji akan menyampaikan aspirasi kepada Wali Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.

"Dikarenakan Pak Wali dan Wakil sedang ada kegiatan maka aspirasi akan kami tampung dan akan diagendakan untuk difasilitasi antara warga dan Wali Kota," ujar salah satu perwakilan Kesbangpol, Iwan.

Sebelumnya, pembangunan rumah deret dilakukan untuk menata kawasan Tamansari. Warga yang terkena dampak pembangunan untuk sementara akan direlokasi untuk kemudian diberikan keleluasaan menghuni rumah deret tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Prasarana Sarana Utilitas Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Arief Prasetya mengatakan kawasan tersebut merupakan milik Pemkot Bandung, sehingga pemerintah berhak memanfaatkan kawasan tersebut.

"Sudah menjadi aset Pemkot sejak puluhan tahun lalu. Kalau sudah masuk ke daftar inventaris barang milik Pemkot, artinya sudah sah milik pemerintah," katanya. 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017