Antarajabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan tim kuasa hukum Buni Yani dalam sidang perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Intinya kami tidak menerima apa yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Kami tetap pada tuntutan kami," ujar JPU Andi M. Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum menganggap dakwaan JPU cacat hukum. Meski begitu, kata Andi, hakim sudah menganggap sah dakwaan tersebut.
Dakwaan itu juga, menurutnya, sudah diperkuat oleh bukti-bukti selama di persidangan, seperti keterangan saksi, petunjuk, surat, dan lainnya.
Ia menganggap dakwaan itu memenuhi unsur untuk menjerat Buni Yani.
"Alat bukti-bukti yang ada uraiannya dengan unsur pidana menurut mereka (penasihat hukum) tidak terbukti, tetapi menurut kami dengan saksi, surat petunjuk, ahli, dan terdakwa juga mengakui itu memang dari `handphone`-nya terdakwa. Apa lagi yang harus diragukan?" katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan bantahan setebal 22 halaman yang disampaikan JPU terhadap pleidoi, hanya mengulang isi dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan.
"Isinya mengulang apa yang mereka sampaikan melalui tuntutan dan dakwaan. Jadi sangat normatif jadi intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pleidoi yang kita sampaikan," kata dia.
Sidang akan kembali digelar pekan depan, Selasa (31/10), dengan agenda tanggapan terdakwa mengena yang disampaikan JPU hari ini.
JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani dinilai terbukti melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Intinya kami tidak menerima apa yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Kami tetap pada tuntutan kami," ujar JPU Andi M. Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum menganggap dakwaan JPU cacat hukum. Meski begitu, kata Andi, hakim sudah menganggap sah dakwaan tersebut.
Dakwaan itu juga, menurutnya, sudah diperkuat oleh bukti-bukti selama di persidangan, seperti keterangan saksi, petunjuk, surat, dan lainnya.
Ia menganggap dakwaan itu memenuhi unsur untuk menjerat Buni Yani.
"Alat bukti-bukti yang ada uraiannya dengan unsur pidana menurut mereka (penasihat hukum) tidak terbukti, tetapi menurut kami dengan saksi, surat petunjuk, ahli, dan terdakwa juga mengakui itu memang dari `handphone`-nya terdakwa. Apa lagi yang harus diragukan?" katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan bantahan setebal 22 halaman yang disampaikan JPU terhadap pleidoi, hanya mengulang isi dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan.
"Isinya mengulang apa yang mereka sampaikan melalui tuntutan dan dakwaan. Jadi sangat normatif jadi intinya menolak saja tanpa ada argumentasi dan dasar hukum atas pleidoi yang kita sampaikan," kata dia.
Sidang akan kembali digelar pekan depan, Selasa (31/10), dengan agenda tanggapan terdakwa mengena yang disampaikan JPU hari ini.
JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Buni Yani dinilai terbukti melanggar pasal 32 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017