Antarajabar.com - Pemerintah Kota Bandung menerima barang bukti perkara tindak pidana hasil korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sebesar Rp.9,4 miliar.

"Ini adalah salah satu upaya positif masalah hukum karena di Bandung sangat kompak hari ini antara kami Pemkot, Kejari Bandung, dan Polrestabes Bandung," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Selasa.

Barang bukti yang diserahkan senilai Rp.9.440.225.000. Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp.1 miliar dan USD 25.000 serta cek giro senilai Rp.8.240.225.000. Uang itu berasal dari kasus tindak pidana korupsi tahun 2012.

Uang tersebut kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, akan langsung dimasukan ke kas negara. Terkait penggunaan dana, Pemkot akan menyerahkan sesuai regulasi yang ada.

Menurut dia, DPRD Kota Bandung akan melakukan pembahasan anggaran, bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran negara.

"Uang itu akan masuk ke kas daerah, masuk ke pos namanya lain-lain PAD yang sah. Contohnya untuk hal-hal di luar rutinitas masuk keranjang APBD dibahas oleh dewan," ujarnya.

Sementara itu, kepala Kejari Bandung Agus Winoto mengatakan uang tersebut dikembalikan dari tujuh terpidana yang kasusnya sudah inkrah dengan hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun.

"Kita berkewajiban mengembalikan kerugian negara yang memang uang hasil ini uangnya Pemkot. Makanya kita kembalikan kepada yang berhak," ujar Agus.

Menurut dia, penyerahan yang baru pertama kalinya dilakukan ini sebagai sinyal peringatan bahwa korupsi sekecil apapun, aparat tidak akan tinggal diam dan akan mengusutnya.

Agus mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintahan agar senantiasa tidak bermain-main dengan anggaran apalagi yang dapat merugikan negara.

"Dengan Kapolres dan Wali Kota sudah berkomitmen bahwa kita sama-sama membersihkan Kota Bandung," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017