Antarajabar.com - Sekitar 300 musisi yang tergabung dalam Bandung Music Council (BMC) kini telah resmi terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak adanya penandatanganan kerja sama yang diprakarsai Bekraf tahun lalu.
"Ada sekitar 300-an yang mendaftar ke BPJS. Intinya semua musisi, kemudian saya minta keluarganya diasuransikan juga," ujar ketua BMC Erlan Wachdah di Bandung, Selasa.
Erlan mengatakan, BMC sebagai wadah berkumpulnya para musisi, seniman, dan komunitas musik di Kota Bandung menyambut baik jaminan asuransi kerja ini. Pasalnya, dengan telah diasuransikannya maka, para musisi Kota Bandung tidak khawatir lagi jika sewaktu-waktu harus dirawat dan memerlukan biaya pengobatan yang tidak sedikit.
"Musisi harus terjamin kehidupannya. Ini sangat membantu kami dan menjadi pintu awal bagi kami mensejahterakan para musisi khususnya yang ada di Bandung," katanya.
Menurutnya, tidak ada kualifikasi khusus bagi musisi yang ingin mendaftarkan dirinya ke BPJS. Sejak adanya penadatanganan nota kesepahaman, baik musisi yang sudah berkembang maupun akan merintis di dunia musik, bisa mendaftar sebagai peserta.
"Ga ada kualifikasi musisi yang boleh daftar, semuanya yang tergabung dalam BMC boleh. Mereka baru masuk perguruan tinggi, les gitar bebas," katanya.
Sementara itu, kepala bidang pemasaran bukan penerima upah (BPU) BPJSTK cabang Bandung-Suci, Ratna Manurung mengatakan, para musisi yang tergabung dalam BMC masuk dalam dua segmen yakni peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah.
Peserta PU berlaku bagi mereka yang merupakan pengurus dari organisasi BMC dengan mengikuti tiga program yakni kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan kematian. Sementara BPU, berlaku bagi anggota komunitas yang hanya mengikuti dua program kecelakaan kerja dan kematian.
"Jadi BMC ini masuk dalam dua segemen tadi PU dan BPU. Yang di atas usia 55 tahun kita masukan ke PU, karena di kita (BPU) ada batas usia hingga 55 tahun yang bisa masuk ke segmen BPU," katanya.
Menurutnya jumlah yang telah mendaftar kemungkinan terus bertambah, terlebih para musisi tidak datang secara kolektif seperti di perusahaan-perusahaan, namun lebih pada usaha mandiri.
Ia berharap, tak hanya dari keanggotaan BMC saja yang menjadi peserta, namun seluruh seniman, budayawan, serta masyarakat pekerja informal lain dapat mengikuti jaminan sosial tersebut. Hal ini semata-mata untuk melindunginya dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan saat bekerja.
"Jika sewaktu-waktu mendapat musibah dan harus dirawat di rumah sakit, kan biayanya mahal. Nah kita akan jamin itu semua hingga ia bisa kembali bekerja," Katanya. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Ada sekitar 300-an yang mendaftar ke BPJS. Intinya semua musisi, kemudian saya minta keluarganya diasuransikan juga," ujar ketua BMC Erlan Wachdah di Bandung, Selasa.
Erlan mengatakan, BMC sebagai wadah berkumpulnya para musisi, seniman, dan komunitas musik di Kota Bandung menyambut baik jaminan asuransi kerja ini. Pasalnya, dengan telah diasuransikannya maka, para musisi Kota Bandung tidak khawatir lagi jika sewaktu-waktu harus dirawat dan memerlukan biaya pengobatan yang tidak sedikit.
"Musisi harus terjamin kehidupannya. Ini sangat membantu kami dan menjadi pintu awal bagi kami mensejahterakan para musisi khususnya yang ada di Bandung," katanya.
Menurutnya, tidak ada kualifikasi khusus bagi musisi yang ingin mendaftarkan dirinya ke BPJS. Sejak adanya penadatanganan nota kesepahaman, baik musisi yang sudah berkembang maupun akan merintis di dunia musik, bisa mendaftar sebagai peserta.
"Ga ada kualifikasi musisi yang boleh daftar, semuanya yang tergabung dalam BMC boleh. Mereka baru masuk perguruan tinggi, les gitar bebas," katanya.
Sementara itu, kepala bidang pemasaran bukan penerima upah (BPU) BPJSTK cabang Bandung-Suci, Ratna Manurung mengatakan, para musisi yang tergabung dalam BMC masuk dalam dua segmen yakni peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah.
Peserta PU berlaku bagi mereka yang merupakan pengurus dari organisasi BMC dengan mengikuti tiga program yakni kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan kematian. Sementara BPU, berlaku bagi anggota komunitas yang hanya mengikuti dua program kecelakaan kerja dan kematian.
"Jadi BMC ini masuk dalam dua segemen tadi PU dan BPU. Yang di atas usia 55 tahun kita masukan ke PU, karena di kita (BPU) ada batas usia hingga 55 tahun yang bisa masuk ke segmen BPU," katanya.
Menurutnya jumlah yang telah mendaftar kemungkinan terus bertambah, terlebih para musisi tidak datang secara kolektif seperti di perusahaan-perusahaan, namun lebih pada usaha mandiri.
Ia berharap, tak hanya dari keanggotaan BMC saja yang menjadi peserta, namun seluruh seniman, budayawan, serta masyarakat pekerja informal lain dapat mengikuti jaminan sosial tersebut. Hal ini semata-mata untuk melindunginya dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan saat bekerja.
"Jika sewaktu-waktu mendapat musibah dan harus dirawat di rumah sakit, kan biayanya mahal. Nah kita akan jamin itu semua hingga ia bisa kembali bekerja," Katanya. ***
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017