Kepolisian Resor Kota Besar Bandung meringkus lima anggota geng motor yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam di sebuah tempat kebugaran di kawasan Batununggal, Kota Bandung, Sabtu (25/10).

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono mengatakan dua dari lima orang pelaku yang ditangkap masih berusia di bawah umur dengan masing-masing, yakni berinisial X (17), X (15), MAJ (20), RNF (21), dan RIM (18).

"Alhamdulillah bisa langsung ditangkap di bawah 24 jam. Kita bisa mengamankan lima orang tersangka,” kata Budi saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Bandung, Senin.

Budi menjelaskan penganiayaan itu berawal dari lima pelaku merasa tersinggung karena tatapan korban saat rombongan mereka melintas dengan iring-iringan kendaraan bermotor.

"Geng motor ini tidak terima karena merasa dilihatin oleh korban sehingga kelompok bermotor tersebut balik kanan dan langsung tanpa pemberitahuan apa pun melakukan penganiayaan kepada satpam," katanya.

Ia mengatakan kelima pelaku tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari beberapa orang yang merasa keberadaan mereka sudah mengganggu aktivitas dari tempat kebugaran tersebut. Para pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Dan kelompok tersebut melarikan diri dan pergi saat mendapatkan perlawanan. Kemudian berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Satreskrim Polrestabes Bandung dan langsung didalami oleh tim,” kata Budi.


Kapolrestabes mengungkapkan berdasarkan penyelidikan diketahui para pelaku melakukan penganiayaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada geng motor di Kota Bandung untuk tidak melakukan kegiatan anarkis karena efek minuman maupun obat-obatan keras sehingga dapat mengganggu masyarakat dalam beraktivitas.

"Tim kami akan terus patroli. Seluruhnya kita kerahkan dan jika tidak mau mereka melakukan, kami akan tangkap dan kami akan proses sampai seberat-beratnya. Saya rasa jangan ada lagi anak-anak muda yang ikut-ikutan kegiatan yang tidak produktif ini," katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 710 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

"Ini hal serius, hanya gara-gara (korban) melihat saja langsung melakukan penganiayaan. Ini saya rasa tidak boleh lagi terjadi di Kota Bandung, kita harus menjaga kota Bandung aman dan kondusif," kata Budi.

Baca juga: Kriminal Bandung - Polisi musnahkan 2,7 juta butir obat keras pemicu tawuran dan begal!

Baca juga: Kriminal Bandung hari ini: Dukun cabul ditangkap, anak di bawah umur jadi korban!

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025