Antarajabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) membahas tunjangan legislator sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar menyusul dikeluarkannya PP 18 Tahun 2017.
"Ada tambahan tunjangan transportasi dan reses, berapa-berapanya, kita menunggu Perda dan Pergub," kata Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari kepada wartawan di Bandung, Kamis.
Ia menuturkan, Perda tersebut membahas kenaikan tunjangan legislator di antaranya tunjangan transportasi, komunikasi dan reses.
Setelah ditetapkannya perda itu, kata dia, pihaknya segera meminta Gubernur Jabar untuk menindak lanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk merinci hak-hak keuangan para legislator yang disesuaikan dengan kemampuan APBD.
"Memohon Pak Gubernur menindak lanjuti perda tersebut, artinya ada beberapa item yang oleh pansus penetapan perda, kita hanya mengikuti PP 18," katanya.
Ia menyampaikan, besaran hak keuangan legislator adalah transportasi, reses, dan komunikasi yang disesuaikan dengan PP 18/2017 serta kemampuan APBD, sedangkan perumahan dewan tetap mengacu pada PP 24/2004.
Ia menjelaskan, berdasarkan amanat dalam PP 18/2017 kenaikan tunjangan disesuaikan dengan masing-masing kondisi daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu kebutuhan rendah, tinggi, dan sedang sesuai Permendagri.
"Jawa Barat berada pada kategori provinsi, kebutuhan tinggi yang artinya tunjangan komunikasi dan reses anggota DPRD Jabar paling banyak," katanya.
Ia menambahkan, khusus tunjangan transportasi dalam perda tersebut, legislator akan mendapatkan tunjangan transportasi setara dengan kendaraan dinas eselon II.
"Catatannya disetarakan dengan eselon II," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Ada tambahan tunjangan transportasi dan reses, berapa-berapanya, kita menunggu Perda dan Pergub," kata Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari kepada wartawan di Bandung, Kamis.
Ia menuturkan, Perda tersebut membahas kenaikan tunjangan legislator di antaranya tunjangan transportasi, komunikasi dan reses.
Setelah ditetapkannya perda itu, kata dia, pihaknya segera meminta Gubernur Jabar untuk menindak lanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk merinci hak-hak keuangan para legislator yang disesuaikan dengan kemampuan APBD.
"Memohon Pak Gubernur menindak lanjuti perda tersebut, artinya ada beberapa item yang oleh pansus penetapan perda, kita hanya mengikuti PP 18," katanya.
Ia menyampaikan, besaran hak keuangan legislator adalah transportasi, reses, dan komunikasi yang disesuaikan dengan PP 18/2017 serta kemampuan APBD, sedangkan perumahan dewan tetap mengacu pada PP 24/2004.
Ia menjelaskan, berdasarkan amanat dalam PP 18/2017 kenaikan tunjangan disesuaikan dengan masing-masing kondisi daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu kebutuhan rendah, tinggi, dan sedang sesuai Permendagri.
"Jawa Barat berada pada kategori provinsi, kebutuhan tinggi yang artinya tunjangan komunikasi dan reses anggota DPRD Jabar paling banyak," katanya.
Ia menambahkan, khusus tunjangan transportasi dalam perda tersebut, legislator akan mendapatkan tunjangan transportasi setara dengan kendaraan dinas eselon II.
"Catatannya disetarakan dengan eselon II," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017